PN Jaksel Anggap Potongan Video Hakim Wahyu Soal Vonis Upaya 'Framing' Kasus Sambo
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebut potongan video hakim Wahyu Imam Santoso yang membicarakan vonis terdakwa Ferdy Sambo merupakan bentuk pembingkaian (framing) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan masih menyelidiki kebenaran mengenai potongan video tersebut.
"Di sana kan ada framing itu. Ada framing, ada narasi, bahwa ada membocorkan. Itu tidak benar, masih pemeriksaan kok. Putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan?" kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Jumat (6/1).
Djuyamto mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan masih berupaya menelusuri kebenaran video tersebut. Pengadilan negeri akan memastikan kebenaran video tersebut.
Selama belum bisa memastikan kebenaran dari video itu, Djuyamto mengatakan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan berhati-hati dalam menangani perkara.
"Jadi selama kami belum bisa memastikan, apalagi kita tahu sendiri bahwa dalam konteks penanganan perkara, itu kami harus hati-hati betul," ujar dia.
Oleh karena itu, Djuyamto mengingatkan agar masyarakat dan berbagai pihak lain tidak terburu-buru menyatakan ada pelanggaran kode etik maupun dugaan-dugaan lainnya. Ketika disinggung soal upaya penelusuran tersebut, Djuyamto mengatakan hal itu merupakan kewenangan pimpinan PN Jakarta Selatan.
"Kalau mengenai penelusuran itu kan nanti ada fungsi sendiri; dan itu nanti merupakan kewenangan pimpinan," ucap Djuyamto.
Potongan Video Hakim Soal Vonis Ferdy Sambo Viral di Media Sosial
Sebelumnya, ramai beredar di media sosial mengenai video yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso sedang curhat soal penanganan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Wahyu Iman Santoso merupakan hakim ketua yang menangani perkara tersebut.
Dalam video tersebut, Wahyu diduga membicarakan mengenai vonis Ferdy Sambo kepada seorang perempuan yang diduga merekam peristiwa tersebut.
Hingga saat ini, baik Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), dan PN Jakarta Selatan masih melakukan penelusuran terkait kebenaran video tersebut.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagja juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, pejabat negara sebaiknya tidak lagi membagi-bagikan bansos.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, siap memproses jika terdapat pelanggaran saat jenderal polisinya bersaksi kecurangan pemilu.
Baca SelengkapnyaPemohon menilai kenaikkan itu berpengaruh pada netralitas terlebih anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaAlasannya, ketidakprofesionalan Bawaslu Jakarta Pusat sebagai penyelenggara pemilu.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menanggapi santai putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan hari ini
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo, menegaskan pihaknya tidak keberatan jika Hakim Konstitusi tidak memanggil Jokowi
Baca SelengkapnyaKetua Umum PAN Zulkifli Hasan membela capres Prabowo Subianto soal lahan 340.000 hektar diungkap Anies Baswedan dalam debat.
Baca Selengkapnya