PKS lihat ada kejanggalan soal proses pemanggilan Amien Rais
Merdeka.com - Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid melihat ada kejanggalan dari pemanggilan Amien Rais sebagai saksi di kasus kebohongan Aktivis Ratna Sarumpaet.
Hal itu, kata dia, terlihat dari surat pemanggilan Amien yang dikeluarkan pada 2 Oktober 2018. Padahal Ratna Sarumpaet dinyatakan sebagai tersangka pada 4 Oktober 2018.
"Bu Ratna dinyatakan sebagai tersangka tanggal 4 (Oktober) tapi beliau dipanggil tanggal 2 (Oktober) ini mengindikasikan sesuatu yang layak untuk dikritisi karena kan kalau beliau dipanggil sementara Bu Ratna bukan orang yang berstatus bermasalah dari segi hukum, beliau dipanggil saksi, saksi sebagai apa? tapi apapun ini kan proses hukum yang terbuka ya," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).
Hidayat menilai, polisi harus menyampaikan klarifikasi pada publik terkait dengan kejanggalan ini. Supaya penegakan hukum di Indonesia bisa dianggap lebih transparan.
"Polisi penting untuk menyampaikan klarifikasi supaya publik melihat yang terjadi di Indonesia ini penegakan hukum bukan politisasi hukum atau stigmatisasi tokoh siapapun mereka," ungkapnya.
Wakil Ketua MPR ini juga mengapresiasi Ketua Dewan Kehormatan PAN itu mau datang memenuhi panggilan polisi.
"Tapi secara prinsip saya apresiasi Pak Amien berkenan hadir menyatakan pernyataan secara terbukanya dan beliau kemarin menyampaikan akan menyampaikan sesuatu setelah dari Polda," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Respons Anies soal Jokowi Minta Jangan Teriak-teriak Curang
Anies Baswedan setuju dengan pendapat Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAnies Minta Pakar Hukum Tata Negara Kaji Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak dan Kampanye
Anies berpandangan kajian atau verifikasi diperlukan untuk menghindari persepsi setuju atau tidak mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaRespons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu
Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaSoal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaPuan soal Ramai Petisi Akademisi Kritik Jokowi: Biarlah Rakyat yang Menilai
Ramai akademisi mengeluarkan petisi untuk Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya
Penghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca Selengkapnya