Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKPU tentang larangan eks napi korupsi nyaleg batal jika tak jadi UU

PKPU tentang larangan eks napi korupsi nyaleg batal jika tak jadi UU Menkumham Yasonna H Laoly. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan koruptor nyaleg bisa dibatalkan atau tidak berlaku apabila tidak diundangkan. Menurut Yasonna, hal ini sudah sesuai dengan Pasal 87 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Tidak bisa, batal demi hukum," kata Yasonna di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/6).

Yasonna melanjutkan, dalam pasal itu disebutkan, peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada ketika resmi diundangkan. Oleh karena itu, ia pun meminta KPU untuk mengubah PKPU tentang larangan nyaleg bagi koruptor.

"Jangan kita buat sesuatu yang bertentangan. Karena berbahayanya kalau tidak tunduk pada sistem hukum. Yang ada nanti semua lembaga yang ada akan melakukan hal yang sama, mereka membuat peraturan yang bertentangan dengan UU uji saja, berlakukan dulu, tidak bisa begitu. Semua kita tunduk pada tatanan," terang Yasonna.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengisyaratkan bakal menolak menandatangani draf draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (Caleg). Alasannya, PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan UU.

Reporter: Hanz SalimSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP