PKPI laporkan Hasyim Asy'ari, tujuh Komisioner KPU pasang badan
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan tujuh komisioner KPU akan bertanggung jawab atas pelaporan salah satu komisioner KPU Hasyim Asy'ari oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Dia beralasan pernyataan semua komisioner KPU atas keputusan rapat pleno. Sehingga dalam pernyataan yang disampaikan Hasyim menjadi tanggung jawab bersama.
"Prinsipnya adalah Pak Hasyim, Pak Ketua, itu menyampaikan sebagaimana keputusan pleno. Dalam konteks itu semua kita bertanggung jawab," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/4).
Karena hal itu, dia menyebut pihaknya menghormati pihak manapun yang melakukan pelaporan tersebut. Wahyu menyebut dalam keputusan pleno itu baru mempertimbangkan akan melaporkan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim ke Komisi Yudisial (KY).
"Dalam hal mempertimbangkan untuk melakukan itu, tetapi memang tidak ada bahasan bahwa caleg-calegnya nasibnya enggak jelas, enggak ada," jelas Wahyu.
Sebelumnya, Perwakilan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) sambangi Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Kedatangannya mereka, guna melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan ini terkait atas ucapannya usai KPU menyatakan PKPI lolos dalam pengikut serta pemilu.
"Klien kita (PKPI) melaporkan Hasyim Asy'ari karena yang bersangkutan pada hari yang sama Jumat 13 April, setelah PKPI diberikan nomor pendaftaran nomor 20 yaitu dalam kapasitas KPU melaksanakan putusan PTUN di mana KPU bersengketa dengan PKPI dan dimenangkan PKPI," ujar perwakilan PKPI selalu pelapor, Reinhard Halomoan, di lokasi, Senin (16/4).
Dalam hal itu, katanya, Hasyim menyebutkan kepada media akan melakukan peninjauan kembali atas kemenangan PKPI. Padahal, PKPI sudah dinyatakan lolos dalam kepesertaan pemilu.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaPenetapan ini dibacakan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno di gedung KPU
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaHasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaHasyim juga menjamin dalam mempersiapkan pemilu ini, KPU sangat profesional.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaProfil Ketua KPU Hasyim Asy'ari jadi sorotan usai umumkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaWasekjen PSI Marsha Siagian ikut merayakan hari ulangtahun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Baca Selengkapnya