Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKB: Perpres 10 Tahun 2021 Upaya Untuk Membesarkan UMKM

PKB: Perpres 10 Tahun 2021 Upaya Untuk Membesarkan UMKM UMKM konveksi di Desa Curug. ©2021 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Politikus PKB Nasim Khan menyebutkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal bertujuan mendorong usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) semakin berkembang.

"Ini salah satu upaya lanjutan yang dapat membesarkan UMKM ke tingkat selanjutnya," kata Nasim, dikutip dari Antara, Rabu (10/3).

Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan investasi dari perusahaan besar masuk ke bisnis-bisnis yang sebelumnya digarap UMKM, dinilai punya tujuan baik. Presiden ingin UMKM berkembang.

Dengan perpres itu, industri besar bisa menjalankan bisnis pembuatan kerupuk, keripik, rempeyek, dan sejenisnya. Selama ini kerupuk hingga rempeyek banyak diproduksi usaha skala kecil.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi VI DPR itu mengatakan, UMKM memiliki keuntungan karena berpotensi bisa masuk ke perusahaan-perusahaan besar sehingga bisa mendapatkan akses ke pemasaran.

Nasim memberikan contoh sisi positif dari kebijakan itu, seperti memasukkan hasil produksi kerupuk dan rempeyek ke supermarket.

Terkadang, lanjut Nasim, untuk masuk ke ritel atau supermarket, UMKM diperlakukan layaknya industri besar dengan biaya yang tinggi. Melalui Perpres Nomor 10, dia berharap UMKM mampu bersaing dengan perusahaan besar.

Perusahaan Besar Masuk Bisnis Kerupuk

Dia memaparkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, usaha makanan berbahan kedelai, selain tempe dan tahu, dapat dilakukan dengan skema kemitraan antara UMKM dan industri.

"Menurut saya, ada baiknya juga pemerintah mengizinkan perusahaan besar masuk ke bisnis kerupuk dan rempeyek, namun harus digarisbawahi bahwa hal tersebut harus dengan syarat-syarat tertentu," katanya pula.

Syarat tertentu yang dimaksud, seperti mengajak kerja sama industri kecil yang selama ini memproduksi kerupuk dan rempeyek.

"Dengan masuknya perusahaan-perusahaan besar, maka diharapkan akan meningkatkan investasi di bidang tersebut," ujarnya lagi.

Juru Bicara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa menjelaskan, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sedang dalam tahap proses revisi menyusul pencabutan Lampiran III Nomor 31, 32, 33 yang diumumkan Presiden pada 2 Maret.

"Selain poin-poin tersebut, ada beberapa bidang usaha lain yang juga akan dilakukan revisi, termasuk industri kerupuk, keripik, rempeyek, dan sejenisnya," kata Tina Talisa.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukan Hanya Modal Uang, Ini Program PNM yang Bisa Dinikmati Pelaku UMKM
Bukan Hanya Modal Uang, Ini Program PNM yang Bisa Dinikmati Pelaku UMKM

Selain pelatihan, PNM juga memfasilitasi untuk kepemilikan rekening dan dokumen usaha.

Baca Selengkapnya
Ini Jawaban Jokowi soal Keluhan Akses Modal KUR
Ini Jawaban Jokowi soal Keluhan Akses Modal KUR

Pemerintah telah menyediakan berbagai skema pembiayaan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah.

Baca Selengkapnya
Kunjungi UMKM, Politikus NasDem Bicara Permudahan Izin Usaha Hingga Permodalan
Kunjungi UMKM, Politikus NasDem Bicara Permudahan Izin Usaha Hingga Permodalan

Anies Muhaimin akan berupaya memberikan dukungan agar generasi muda bisa mandiri berusaha.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
Dorong Pelaku UMKM Tembus Pasar Internasional, Perbankan Ciptakan Wadah untuk Menetaskan Bisnis Potensial
Dorong Pelaku UMKM Tembus Pasar Internasional, Perbankan Ciptakan Wadah untuk Menetaskan Bisnis Potensial

Pelaku UMKM diharapkan bukan saja maju di bidang bisnis, tapi dapat berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen, Ganjar Tak Hanya Andalkan BUMN
Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen, Ganjar Tak Hanya Andalkan BUMN

Ganjar yakin pertumbuhan ekonomi akan didominasi oleh sektor UMKM.

Baca Selengkapnya
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
Apresiasi Pj Gubernur Kaltim untuk Perkembangan Ekonomi di Penajam Paser Utara
Apresiasi Pj Gubernur Kaltim untuk Perkembangan Ekonomi di Penajam Paser Utara

Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi salah satu contoh perkembangan yang sangat cepat di bidang ekonomi salah satunya UMKM.

Baca Selengkapnya