Pimpinan MPR: FPI itu sangat mendukung NKRI, jangan lupa itu!
Merdeka.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendukung upaya TNI untuk mengajak Front Pembela Islam (FPI) ikut serta dalam program bela negara. Sebagai organisasi resmi dan sah, FPI seharusnya dilibatkan membantu menjaga persatuan dan NKRI.
"Penting diajak karena FPI bagian dari realita ormas di Indonesia yang sangat pro dengan Indonesia, FPI itu sangat mendukung NKRI, jangan lupa itu," kata Hidayat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/1).
Selain membantu menjaga NKRI, dilibatkannya FPI untuk menjadi pembela negara dapat mengubah stigma ormas yang dicap gemar melakukan tindakan anarkis saat melakukan sweeping.
"Justru FPI seharusnya dirangkul untuk menjadi bagian dari yang membela negara daripada FPI dibawa menjadi ormas yang bisa anarkis, karena sweeping melulu misalnya, kalau dia kemudian orientasinya sekarang bela negara alangkah baiknya, mestinya didukung," terangnya.
Buntut dari latihan Bela Negara ini, Pangdam III Siliwangi Mayor Jenderal TNI Muhammad Herindra resmi mencopot Dandim Lebak, Banten Letkol Czi Ubaidillah karena tidak melakukan koordinasi. Hidayat mendukung penegakkan disiplin di internal TNI.
Akan tetapi, dia menilai pihak TNI perlu mensosialisasikan prosedur pelaksanaan program bela negara seperti siapa yang wajib mengikuti program ini dan siapa yang harus memberikan materinya. Hal ini dikarenakan belum adanya payung hukum yang mengatur soal Bela Negara meskipun telah termuat dalam Undang-undang Dasar 1945.
"Kalau dari sisi disiplin internal TNI, TNI memang punya disiplin yang harus ditegakkan, saya setuju ditegakkan, tapi berikutnya harus ada tolak ukur yang jelas, yang boleh yang enggak boleh, siapa yang melakukan dan lain-lain. Karena UU belum ada itu menjadi subyektifitas," tegas Hidayat.
Ditambah lagi, Hidayat menuturkan Komisi I DPR RI telah mengusulkan berkali-kali kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu agar membuat UU Bela Negara. Akan tetapi, Menhan bersikeras format Bela Negara sudah tercantum dalam UUD 1945.
"Kami di komisi I sudah berkali-kali usulkan agar Menhan membuat UU Bela Negara, sehingga jelas bagaimana prosedurnya, siapa yang dilibatkan, siapa yang harus melakukan. Itu sampai hari ini belum ada," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis
Penyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca SelengkapnyaPPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP DKI Kritik Heru Budi, Nilai Penetapan Desil Penerima KJMU Terlalu Ketat & Kaku
Mendorong Heru Budi untuk turun langsung ke masyarakat supaya tak tidak terlalu kaku
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaKlaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR
Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.
Baca SelengkapnyaPPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR
"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca SelengkapnyaJokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca Selengkapnya