Pimpinan KPK sebut rekomendasi Pansus Angket tak semua harus diikuti
Merdeka.com - Rabu (14/2) siang tadi, DPR menggelar sidang paripurna dengan agenda membacakan rekomendasi Pansus Angket KPK. Ada beberapa rekomendasi yang ditujukan kepada KPK dan salah satunya ialah membentuk lembaga pengawas independen.
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menyampaikan, seluruh rekomendasi Pansus Angket tak harus diikuti. "Ada beberapa aspek yang disarankan dan direkomendasikan. KPK berterima kasih untuk itu. Walaupun ada beberapa yang tidak harus diikuti, jadi tidak mutlak semuanya," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Basaria mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pembentukan Pansus Angket KPK sah harus dihormati dan diikuti. "Secara lembaga itu harus kita hormati. Kalau sudah diputuskan, maka harus diikuti. Putusan itu kalau kita baca tidak ada masalah lagi," paparnya.
Lebih jauh, Basaria tidak menjelaskan rekomendasi mana saja yang tidak harus diikuti lembaga antirasuah itu. Jika berkaitan dengan penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai ke penuntutan telah memiliki aturan yang jelas. Terkait pengujian penegakan hukum, ia mengatakan bisa diuji salah satunya melalui mekanisme praperadilan.
"Criminal justice-nya sudah jelas, karena penyidikan dan penuntutan ada di kita. Maka yang menguji apakah sudah benar atau tidak, kan sudah ada, praperadilan di sidang peradilan, untuk membuktikan benar atau tidak itu sudah ada ranahnya. Criminal justicenya tidak akan ikut dicampuri oleh pihak mana pun," jelasnya.
"Kalau di putusan MK-nya juga mengatakan demikian," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya