Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pilkada Kota Makassar 2020 Dipastikan tanpa Calon Independen

Pilkada Kota Makassar 2020 Dipastikan tanpa Calon Independen Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memastikan tidak ada pasangan bakal calon perseorangan atau independen yang mendaftar di Pilkada Kota Makassar. Padahal selama masa pendaftaran, tercatat ada tujuh pasangan yang datang.

"Sebelumnya ada tujuh pasangan calon yang datang ke mengambil user Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan berniat maju melalui jalur perseorangan. Kita tunggu mereka datang menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagai persyaratan calon perseorangan hingga batas waktu semalam. Namun hanya tim dari dua pasangan yang datang. Itupun dokumen syarat dukungannya tidak lengkap. Dengan demikian, tidak ada calon perseorangan," kata Koordinator divisi teknis penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar Gunawan Mashar kepada wartawan, Makassar, Senin (24/2).

Kedua pasangan yang dimaksud adalah Andi Munawwar Syahrir-Andi Nurwajidah dan Andi Budi Pawawoi-Idham Amiruddin.

Dokumen yang tidak lengkap dari pasangan Andi Munawwar Syahrir-Andi Nurwajidah adalah jumlah entry Silon jauh dari batas yang diwajibkan sehingga meminta perpanjangan waktu. Karena permohonan tambahan waktu tidak dikabulkan, tim pasangan ini memutuskan untuk tidak menyerahkan syarat dukungan.

Sementara pasangan Andi Budi Pawawoi-Idham Amiruddin, ada sejumlah dokumen yang tidak lengkap antara lain tidak ada formulir B1.2 KWK, berupa pakta integritas yang ditandatangani pasangan bakal calon. Juga tidak ada formulir B2 KWK, yakni berupa rekap jumlah dukungan di tiap kelurahan.

Gunawan Mashar merinci, lima pasangan lainnya masing-masing tim Iriyanto Baso Ence-Alihaq Mappatunru dan tim Muhammad Ahmad Ismak-Muhammad Faisal Silenang memastikan tidak menyerahkan syarat dukungan.

Selanjutnya, pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Maqbul Halim juga telah menyampaikan ke KPU Makassar bahwa mereka batal menyerahkan syarat dukungan karena berencana maju melalui partai.

Kemudian, dua pasangan lainnya, Jabal Nur-Muhammad Rivaldi dan Syarifuddin Daeng Punna-Dedy Siady Toding yang juga sempat mengambil user Silon, tidak memberi kabar lagi mengenai kelanjutan niatnya maju sebagai calon perseorangan hingga batas waktu semalam.

"Jadi di antara tujuh pasangan calon yang tidak jadi maju sebagai calon perseorangan antara lain karena dokumen tidak lengkap, pindah jalur karena berencana maju ke Polwalkot Makassar melalui jalur partai. Ada juga yang memberitahukan tidak jadi maju dan ada yang tidak menyampaikan informasi lanjutan hingga habis batas waktunya mulai dari 19 Februari hingga semalam 23 Februari," pungkas Gunawan Mashar.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP