Pilih 'People Power' Ketimbang MK, Amien Rais Dianggap Tak Menghormati Peradilan
Merdeka.com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais kembali melontarkan pernyataan kontroversial dugaan adanya menggerakan masa atas dugaan kecurangan Pemilu.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menilai sikap mantan Ketua Umum PAN itu tidak menghormati lembaga peradilan, dalam hal ini adalah Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 C Mahkamah Konstitusi diberikan beberapa wewenang yaitu; menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pemilu).
"Masalahnya, dengan mengatakan 'membawa perkara kecurangan Pemilu ke MK tak ada gunanya' ini yang kurang bijak. Selain dapat dikategorikan sebagai contempt of court terhadap MK sebagai lembaga peradilan, juga telah menafikkan kerja keras seluruh komponen MK selama ini untuk menguatkan public trust terhadap MK," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (1/4).
Fajar mengaku tidak habis fikir dengan sikap Amien saat ini. Jika menilas ke belakang, kata Fajar, justru Amien berperan atas kewenangan MK yang diatur dalam UUD 1945. Saat itu Amien menjabat sebagai Ketua MPR.
"Ini yang membuat sulit dimengerti logika berpikirnya," tandasnya.
Tidak hanya MK sebagai pihak terkait, Ketua Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga PP Pemuda Muhammadiyah Ali Muthohirin mengaku tidak setuju dengan seruan Amien karena bernada provokatif.
"Tidak dibenarkan ada satu oknum yang mencoba untuk melakukan provokasi kepada masyarakat, dengan nada ancaman menggerakkan massa untuk menggugat hasil pemilihan umum dan sejenisnya dengan maksud untuk mendelegitimasi lembaga penyelenggara pemilu. Narasi yang dikembangkan sebaiknya narasi yang mencerahkan dan tidak menimbulkan kontroversi yang meresahkan masyarakat," kata Ali Muthohirin melalui siaran persnya.
Menurutnya, ucapan Amien tersebut merupakan upaya untuk mereduksi kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu dan lembaga peradilan.
Sebagai tokoh senior, kata Ali, Amien seharusnya memberikan solusi yang mencerahkan dan tidak mengandung unsur provokasi yang memicu konflik horizontal dalam gelaran Pemilu tahun ini.
Selain itu, dia meyakini penyelenggara pemilu akan bekerja dengan kredibel dan profesional tanpa ada keberpihakan politik kepada salah satu partai, atau peserta pemilu tertentu. Kemudian, segala penyelesaian sengketa dan dugaan kecurangan dalam pemilu harus diselesaikan sesuai dengan mekanisme undang-undang yang berlaku.
"Mahkamah Konstitusi secara kelembagaan kredibel dalam menyelesaikan berbagai macam sengketa pelaksanaan pemilu dengan objektif dan adil, tanpa ada tendensi politik kelembagaan maupun personal kepada golongan tertentu," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya menolak dengan tegas kepada oknum maupun kelembagaan untuk memecah belah bangsa melalui berbagai upaya provokasi dan penyebaran berita bohong yang memicu konflik sosial.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mempertanyakan penyebab suara PSI yang dalam enam hari terakhir mengalami lonjakan drastis
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaKetiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mekanisme pemakzulan presiden sudah diatur dalam konstitusi. Mulai dari DPR, Mahkamah Konstitusi maupun MPR.
Baca SelengkapnyaRamai akademisi mengeluarkan petisi untuk Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaDemokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaGolkar menilai dalil permohonan Partai NasDem yang menyatakan suaranya berkurang sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada.
Baca SelengkapnyaMasyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaMereka adalah kelompok rentan yang sering dimanfaatkan untuk mendulang suara. Ragam perjuangan mereka lakukan guna mendapatkan hak-haknya.
Baca Selengkapnya