Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Petugas Satpol PP Makassar ditangkap polisi saat jaga di Pantai Losari

Petugas Satpol PP Makassar ditangkap polisi saat jaga di Pantai Losari Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika rilis penangkapan Satpol PP karena narkoba. ©2018 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Hamsa (46), anggota Satpol PP Pemkot Makassar yang masih berstatus honorer diciduk polisi dari tim elang satuan narkoba Polrestabes Makassar, Senin, (3/9) pukul 16.30 wita karena narkoba satu paket jenis sabu.

Dia diciduk saat tugas jaga di anjungan Pantai Losari dan langsung digelandang ke Mapolrestabes Makassar.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika kepada wartawan, Selasa, (4/9) menjelaskan, Hamsa ini ditangkap setelah Aco Muhammad Saputra (19) ditangkap lebih dulu di pinggir jalan jl Sungai Limboto setelah masuk laporan mengenai kegiatan transaksi narkoba.

Saat penggeledahan tubuh, ditemukan satu paket sabu di saku celana Aco Muhammad Saputra. Dia baru saja membeli sabu itu dari perempuan bernama Rianti (23). Polisi kemudian mengembangkan dan menangkap Rianti di jl Kerung-kerung berikut barang bukti hasil penjualan sabunya ke Aco Muhammad Saputra sebesar Rp 150 ribu.

"Pengakuan Aco, kalau dia beli sabu itu untuk Hamsa yang memberinya uang Rp 150 ribu," kata Diari Astetika.

Ditambahkan, Hamsa kemudian ditangkap saat tengah tugas jaga di Pantai Losari. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di salah satu ruangan dalam base camp Satpol PP di kawasan Pantai Losari itu dan ditemukan lagi satu paket sabu di dalam tas yang tergantung di ruangan itu. Tas tersebut milik Tri Hartawan (23), salah seorang juru parkir di lokasi tersebut dan juga langsung dilakukan penangkapan.

Pengakuan Tri Hartawan, kata Diari, kalau satu paket sabu itu diperoleh dari lelaki Takdir (19), seorang buruh harian. Pengejaran dilakukan dan Takdir akhirnya juga tertangkap.

Mengenai adanya kemungkinan keterkaitan jaringan Hamsa Cs ini dengan jaringan kasus narkoba lainnya yang pernah ditangkap, kata Diari, masih pendalaman.

Keempat tersangka yang berhasil ditangkap dalam sehari itu disangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP