Petugas Kejari Rembang Gelapkan Uang Denda Tilang Rp2 Miliar Lebih
Merdeka.com - Petugas Kejaksaan Negeri Rembang Jawa Tengah, Ardiyan Nurcahyo terancam diberhentikan karena menyelewengkan uang hasil denda tilang selama 4 tahun senilai Rp2 miliar lebih.
"Perbuatan terungkap setelah petugas melakukan audit kerugian negara mencapai Rp2.883.778.700," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Yunan Harjaka, Senin (22/7).
Hasil pemeriksaan, perbuatan Ardiyan dilakukan sejak 2005 sampai 2018. Selain itu Ardiyan juga menggelapkan ongkos perkara senilai Rp27.350.000.
"Jadi sudah 13 tahun melakukan berulang kali. Perbuatan dianggap melanggar pasal 4 angka 1 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010. Sudah diajukan ke Kejaksaan diusulkan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," jelasnya.
Selain Ardiyan, petugas Kejari Brebes, Mashadi juga diberhentikan karena tidak masuk tugas tanpa keterangan.
"Jadi terlapor tidak masuk selama 57 hari selama satu tahun," ungkapnya.
Kejati Jateng juga memberikan sanksi petugas Kasi Pidum Kejari Blora, Hari Riyadi karena tidak memperlakukan saksi dengan baik.
"Terlapor marah-marah saat menegur saksi dengan membanting kursi di hadapan saksi. Hari Riyadi terkena sanksi disiplin. sebab dianggap melanggar Pasal 3 angka 14 Peraturan Pemerintah RI nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," tutup Yunan Harjaka.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo bertemu dengan para petani di Dusun Gunung Bakal, Desa Sumberarum, Magelang, Jawa Tengah, Minggu (17/12).
Baca SelengkapnyaSejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setiap orang pasti ingin selalu terlihat muda, bahkan sampai rela mengeluarkan uang yang banyak.
Baca Selengkapnyasemakin banyaknya organisasi relawan bergabung, Prabowo-Gibran bisa memenangi dalam satu putaran.
Baca SelengkapnyaAndhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaSeorang pembuat patung asal Cimahi memberikan patung gratis kepada Dedi Mulyadi, saat diberi uang Rp100 juta, pematung itu menolak.
Baca SelengkapnyaMengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaWarga Kecamatan Leuwigoong, Garut, Jawa Barat mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) pihak desa saat menerima uang ganti rugi pembangunan Tol Getaci.
Baca Selengkapnya