Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Petugas Kejari Rembang Gelapkan Uang Denda Tilang Rp2 Miliar Lebih

Petugas Kejari Rembang Gelapkan Uang Denda Tilang Rp2 Miliar Lebih Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Petugas Kejaksaan Negeri Rembang Jawa Tengah, Ardiyan Nurcahyo terancam diberhentikan karena menyelewengkan uang hasil denda tilang selama 4 tahun senilai Rp2 miliar lebih.

"Perbuatan terungkap setelah petugas melakukan audit kerugian negara mencapai Rp2.883.778.700," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Yunan Harjaka, Senin (22/7).

Hasil pemeriksaan, perbuatan Ardiyan dilakukan sejak 2005 sampai 2018. Selain itu Ardiyan juga menggelapkan ongkos perkara senilai Rp27.350.000.

"Jadi sudah 13 tahun melakukan berulang kali. Perbuatan dianggap melanggar pasal 4 angka 1 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010. Sudah diajukan ke Kejaksaan diusulkan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," jelasnya.

Selain Ardiyan, petugas Kejari Brebes, Mashadi juga diberhentikan karena tidak masuk tugas tanpa keterangan.

"Jadi terlapor tidak masuk selama 57 hari selama satu tahun," ungkapnya.

Kejati Jateng juga memberikan sanksi petugas Kasi Pidum Kejari Blora, Hari Riyadi karena tidak memperlakukan saksi dengan baik.

"Terlapor marah-marah saat menegur saksi dengan membanting kursi di hadapan saksi. Hari Riyadi terkena sanksi disiplin. sebab dianggap melanggar Pasal 3 angka 14 Peraturan Pemerintah RI nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," tutup Yunan Harjaka.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP