Petugas Bandara di Bali pergoki penumpang bawa 20.650 lobster ilegal
Merdeka.com - Upaya menyelundupkan 20.650 ekor jenis lobster mutiara melalui jalur udara di Bandara Ngurah Rai, Bali digagalkan petugas.
Dikatakan Gatot Perdana selaku Kasie Wasdalin Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar, puluhan ribu lobster yang masih benih itu ditemukan ada dalam 35 kantong.
"Totalnya ada 20.650 ekor dimasukkan dalam 1 koper. Kalau diuangkan nilai mencapai Rp 2.6 miliar lebih," terangnya, Sabtu (1/4).
Dia menjelaskan, bahwa pelaku bisa ketahuan membawa lobster jenis mutiara itu saat pemeriksaan di X Ray pertama keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (31/3) pukul 17.45 Wita.
Kata dia, saat itu pelaku langsung melarikan diri. "Rencananya lobster ini akan dibawa ke Vietnam. Pengiriman itu tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang lengkap. Hari ini rencana kami lepas liarkan di pantai Gianyar," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Trenggono menjalin kerja sama dengan Vietnam untuk mengatasi penyelundupan benih bening lobster.
Baca SelengkapnyaSetiap tahunnya lebih dari 300 juta ekor benur mengalir secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenemuan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, memukau masyarakat online dengan keindahan lobster biru yang istimewa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lobi-lobi diplomasi akhirnya menghasilkan kerja sama kelautan dan perikanan antara Indonesia dan Vietnam yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnyakolaborasi perikanan yang dibangun KKP dengan Kementerian Pertanian dan Pembangunan Pedesaan Vietnam akan mendorong pengelolaan lobster.
Baca SelengkapnyaRatusan ribu Benih Bening Lobster hasil selundupan disita dari Bandara Juanda
Baca SelengkapnyaUdang Selingkuh biasanya hidup di sungai-sungai yang berada di pegunungan
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaAlasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca Selengkapnya