Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pesta sabu, pasutri dan 14 pelanggan di Jimbaran digerebek BNN

Pesta sabu, pasutri dan 14 pelanggan di Jimbaran digerebek BNN Para tersangka kasus narkoba di Jimbaran. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Rumah di Jalan Uluwatu nomor 37 Jimbaran, Bali digerebek petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali pada Senin (22/1) sekitar pukul 13.00 WITA. Pemilik rumah Nyoman Joni Artana (53) alias Jayen yang juga dikenal sebagai koordinator Ormas berlambang Trisula di wilayah Jimbaran ini menggelar pesta narkotika bersama istri dan 14 orang pelanggan.

Kecurigaan petugas berawal dari adanya informasi masyarakat terkait aktivitas di rumah tersebut. Lantaran setiap harinya banyak orang berdatangan baik dari wilayah Jimbaran, Pedungan maupun Denpasar dari berbagai kalangan antre di teras untuk membeli paketan sabu eceran.

Saat itu sekitar 20 orang nampak berdatangan. Petugas yang melakukan pengintaian kemudian memastikan bahwa transaksi jual beli sabu sedang berlangsung.

Kemudian setelah dilakukan penggerebekan sebanyak tiga orang menjadi tersangka dan 12 orang lainnya positif mengkonsumsi sabu.

"Pengintaian kami sudah selama empat bulan. Informasinya sudah satu tahun ini menjadi pengedar. Bosnya pun dikenal via telepon saja. Tidak pernah ketemu. Sistemnya tempelan. Namun tetap kami lakukan pengembangan lanjut," terang Kabid Brantas BNNP Bali AKBP I Ketut Arta, Selasa (22/1) petang.

Penggeledahan berlanjut di kamar tersangka dan ditemukan 11 paket sabu yang disimpan di lemari. Kira-kira beratnya 5,7 gram. Selain itu uang tunai Rp 1,2 juta dan bong juga disita sebagai barang bukti.

"Saat itu tersangka sedang bersama istri keduanya di dalam kamar yang juga pemakai. Bukanya biasanya mulai jam 12.30 sampai sore," terangnya.

Sebagian petugas yang berada di luar kemudian memeriksa sejumlah orang yang berada di halaman. Dan hasilnya dua orang kembali terbukti atas kepemilikan sabu. Di antaranya Ketut Sudiarta (45) yang bekerja sebagai cleaning service. Kemudian Wayan Sukarda (49).

"Pengakuan Sukarda kan sabu tersebut baru saja dibelinya dari Jayen. Keduanya memang ada kerja sama," terangnya.

Pengakuannya seminggu bisa menjual sebanyak 10 gram. Tersangka bisa dua kali melakukan pengambilan orderan sabu sistem tempel. Dari jumlah tersebut kemudian sabu dipecah. Perpaketnya dijual seharga Rp 50 ribu.

"Ketiga tersangka kami sangkakan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya antara 5 tahun dan maksimal seumur hidup," jelasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP