Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pesan Jokowi dan JK agar kasus pimpinan KPK dihentikan jika tak ada bukti

Pesan Jokowi dan JK agar kasus pimpinan KPK dihentikan jika tak ada bukti Jokowi antar undangan pernikahan putrinya untuk JK. ©2017 merdeka.com/titin supriatin

Merdeka.com - Penyidik kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Kasus itu dilaporkan Sandi Kurniawan, salah seorang kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto.

Sandi mempermasalahkan terbitnya surat permintaan cegah ke luar negeri terhadap Setnov kepada pihak Imigrasi pada 2 Oktober lalu. Agus dan Saut dianggap menyalahgunakan wewenang dengan terbitnya surat tersebut. Surat itu dikeluarkan justru setelah hakim tunggal praperadilan, Cepi Iskandar, menggugurkan status tersangka Setnov.

Presiden Joko Widodo mengingatkan agar penyelidikan kasus tersebut dilakukan seobyektif mungkin. Mantan gubernur DKI itu bahkan meminta kasus dihentikan jika tidak memiliki bukti yang kuat.

"Yang tidak berdasarkan bukti dan fakta, saya sudah minta dihentikan," tegasnya di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (10/11).

Mantan wali kota Solo ini menegaskan, penegakkan hukum di Tanah Air tidak boleh memicu kegaduhan. "Ada proses hukum tapi jangan sampai ada tindakan kegaduhan," ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Jokowi juga memastikan hubungan KPK dan Polri tetap baik-baik saja. "Hubungan KPK polri baik-baik saja, saya minta tidak ada kegaduhan," ujarnya.

Wapres JK mempersilakan proses hukum itu berjalan. Namun, apabila tidak ada bukti dia mendorong kasus dihentikan. Sampai saat ini status Agus dan Saut masih terlapor.

"Kan presiden sudah memberikan arahan, Kapolri juga sudah memberikan arahan, ya kalau memang ada buktinya silakan, jangan tanpa itu," tegasnya Asrama Haji Pondok Gede, Sabtu (11/11).

Lebih lanjut ia menjamin semua lembaga hukum mengikuti arahan presiden. Presiden sebagai panglima tertinggi bisa memberikan perintah kepada bawahannya. "Iya pasti. Presiden kan tertinggi, pasti dijalankan," tuturnya.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan anak buahnya berhati-hati dalam mengusut kasus tersebut. Dia minta agar penyidik menggali keterangan dari berbagai ahli agar kasus ditangani secara obyektif.

"Ini suatu yang permasalahan hukum yang menarik. Saya minta penyidik hati-hati betul. Ini masalah celah hukum, yang interpretasi hukumnya bisa berbeda-beda‎ dari satu ahli ke lainnya. Harus dilakukan secara imbang," kata Tito Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11).

Menurut Saut, pernyataan Presiden adalah nawacita yang sudah tercantum terkait pemberantasan korupsi. Saut juga mengatakan negara hadir dalam tindakan antikorupsi.

"Jadi saya pribadi beranggapan bahwa tidak aneh kalau Presiden menyatakan itu, jadi artinya sejalan dengan pemikiran yang ada di KPK (harus sesuai bukti dan fakta)," kata Saut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

Namun Saut mempersilakan lembaganya terus dikritik. "Kami juga bisa salah, kami juga punya kelemahan, kami juga punya kekurangan. Oleh karena itu karena ini hukum tempatnya ya di pengadilan, di hukum juga," ungkap Saut.

Setnov sendiri meyakini SPDP dari Polri sudah tepat. Dia meminta Kepolisian melanjutkan proses hukum terhadap kasus tersebut. Hal ini diungkapkannya menyikapi permintaan Presiden agar kasus dihentikan jika tak cukup bukti.

"Kalau enggak salah bukan begitu. Jadi beliau minta masalah hukum itu diserahkan kepada mekanisme hukum gitu ya," kata Setnov Kantor PPK Kosgoro 57, Jalan Hang Lekiu I Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (10/11).

Menurut Setnov, Kepolisian telah melakukan proses yang panjang sebelum memulai penyidikan atas kasus Agus dan Saut.

"Tapi semuanya kan kita tahu bahwa Polri melakukan secara profesional lah, kita beri. Kalau melakukan penyidikan kan berarti sudah melalui proses yang sangat panjang," ujarnya.

KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka. Lembaga antirasuah yakin politikus Golkar itu terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1. Status tersangka ini merupakan kali kedua bagi Setnov.

Menanggapi itu, kuasa hukum Senov, Fredrich Yunadi bakal mengambil langkah hukum dengan melaporkan KPK ke polisi dan kembali mengajukan praperadilan.

"Pertama hak KPK mengambil sikap apa pun, saya kuasa hukum juga bisa ambil langkah hukum yaitu melaporkan ke polisi," kata Fredrich kepada merdeka.com, Jumat (10/11).

Fredrich beralasan KPK melanggar putusan praperadilan. Menurut dia, dalam putusan praperadilan Setnov saat itu, salah satu poin adalah menghentikan penyidikan dan sprindik kasus e-KTP lantaran penetapan Setnov atas pengembangan tersangka Irman dan Sugiharto.

"Jadi kan untuk menghentikan kasus itu. Mereka melanggar ancaman pidana 9 tahun," kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan soal putusan praperadilan memang ada beberapa bagian yang dipertimbangkan sampai amar putusan membuat kaitan tadi.

"Namun kita mempelajari putusan MK dan kita pelajari aturan hukum yang lainnya seperti UU KPK. Dari keseluruhan tersebut kita melakukan proses penyelidikan di proses penyelidikan kita sejumlah pihak," ucapnya.

Febri menambahkan, sesuai dengan UU, KPK sudah melakukan pencarian bukti.

"Bukti-bukti dan kita analisis sudah mencukupi bukti permulaan cukup. Dan kemudian untuk proses lebih lanjut di tingkat penyidikan," tandasnya.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Sudirman Said Yakin Empat Menteri Jokowi Penuhi Undangan MK soal Sengketa Pilpres

Sudirman Said Yakin Empat Menteri Jokowi Penuhi Undangan MK soal Sengketa Pilpres

Siapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan

Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya