Perwira polisi hajar tukang parkir cuma kena sanksi teguran
Merdeka.com - Kanit Lantas Polsek Sawahan, Surabaya, AKP DS hanya mendapat sanksi teguran dari atasan, terkait perbuatannya menghajar seorang tukang parkir bernama Umar.
"Anak buah saya itu tidak bersalah. Tapi, sudah saya tegur. Itu sudah termasuk sanksi," terang Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto, Selasa (21/2).
"Seorang perwira kena teguran itu merupakan sama dengan hukuman," tambah perwira satu melati di pundak tersebut.
Saat disinggung, kenapa hanya teguran, Yulianto mengaku, kalau perkara itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi, masalah antara Umar yang dihajar oleh AKP DS itu hanya terjadi salah paham. "Yang jelas ini salah paham saja," tegas Yulianto.
Dia menjelaskan, dikatakan salah paham karena polisi dari Polsek Sawahan sering menerima laporan dari masyarakat. Saat melintas di Jalan Raya Anjasmoro, pengendara itu merasa terganggu.
Jalannya dimanfaatkan untuk tempat parkir, sehingga jalan menyempit, kendaraan lain yang ingin melintas merasa terganggu.
"Kita sudah pernah tindak. Bahkan kena tipiring, tapi tetap saja masih bandel," pungkas dia.
Perlu diketahui, AKP DS menghajar Umar karena dianggap mengganggu arus lalu lintas di sekitar Jalan Anjasmoro, dekat Pengadilan Negeri Surabaya.
Padahal Umar saat itu sedang mengatur arus lalu lintas parkir yang begitu padat. Tetapi begitu kendaraan yang parkir keluar, Umar dibawa oleh AKP DS ke kantor Polsek Sawahan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya