Merdeka.com - Nada bicara terdakwa Ferdy Sambo meninggi ketika dicecar perihal tanggung jawab dan niatnya melindungi ajudannya Richard Eliezer alias Bharada E ketika hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo ketika itu terlihat meninggikan suaranya, berawal dari pertanyaan dari Tim Penasihat Hukum Bharada E perihal tindakan apa yang membuat Brigadir J sampai meregang nyawa, lantas dijawab Sambo penembakan.
"Sepengetahuan saya, ya karena penembakan," kata Sambo saat bersaksi dalam sidang atas terdakwa Bharada E, Kuat Maruf, Ricky Rizal alias Bripka RR di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Sontak, suara Ferdy Sambo yang sebelumnya sempat ditegur majelis hakim untuk lebih besar. Tiba-tiba meninggikan suaranya ketika ditanya peran andil dalam perkara ini sesuai penilaiannya
"Kalau karena penembakan Richard apa saudara miliki andil?" kata Tim Penasihat Hukum.
"Nanti silahkan hakim yang menilai," kata Sambo
"Saya tanya pengetahuan saudara?" tanya Tim Penasihat Hukum kembali.
"Harusnya sudah bisa menilai. Kalau saya gak ada andil gak mungkin saya duduk di sini," kata Sambo dengan nada tingginya.
Tak berhenti disitu, Tim Penasihat Hukum Bharada E kembali mencecar perihal tindakan kliennya dalam perkara ini apakah diluar kendali. Namun dijawab Sambo, kalau dirinya telah bertanggung jawab melindungi nya.
"Apakah perbuatan Richard tindakannya meleset?" tanya Tim Penasihat Hukum.
"Sebelum peristiwa, semuanya nurut sama saya, saat setelah kejadian saya pinjamkan senjata dia (Bharada E), jadi jangan bilang saya gak tanggung jawab. Saya jaga dia," ujar Sambo.
Advertisement
Di samping itu sebelumnya Sambo telah menyatakan akan bertanggung jawab atas segala tindakannya dalam perkara ini. Namun, tidak tertuntuk tindakan yang tidak ia lakukan .
"Saya sudah saya sampaikan saya akan tanggung jawab apa yang saya lakukan, yang tidak saya lakukan saya tidak akan bertanggung jawab," ujar Sambo.
Bahkan, kata Sambo, dirinya telah menerima segala konsekuensi yang dihadapi saat ini. Termasuk pemecatan dari institusi Korps Bhayangkara sebagai Jenderal Bintang Dua.
"Saya sudah sampaikan saya terima risiko dan dipecat, saya sudah menerima akibat dari yang penasihat hukum sampaikan bahwa saya gak pakai logika dan segala macam saya sudah dipecat," kata Sambo.
Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
[fik]Baca juga:
Ferdy Sambo Akui Skenario Pembunuhan Brigadir J Didukung CCTV Rumah Rusak
Jaksa Cecar Sambo Panggil Bripka RR saat Penembakan Yosua, Padahal Tugas di Magelang
Pasrah Salah Skenario Bunuh Yosua, Sambo: Maaf Kalau Tak Sesuai Keterangan & Fakta
Ferdy Sambo Ngaku Tak Tembak Brigadir J, Hakim: Dua Lagi Siapa Nembak?
Bharada E dan Ferdy Sambo Berdebat Kata 'Hajar' dan 'Tembak' di Persidangan
Bharada E Tanggapi Kesaksian Ferdy Sambo: Banyak yang Salah Yang Mulia
Khawatir Saling Mempengaruhi, Penahanan Bripka RR dan Kuat Maruf di Bareskrim Dipisah
Aksi Aremania Ricuh, Kantor dan Store Arema Rusak serta 3 Orang Terluka
Sekitar 1 Jam yang laluMahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polri jadi Tersangka, Kompolnas Duga Ada Keberpihakan
Sekitar 1 Jam yang laluBuaya Muncul di Bawah Rumah Panggung Warga Kota Pekanbaru
Sekitar 1 Jam yang laluAudi Tabrak Selvi Amalia Bukan Rombongan Polisi, Penetapan Tersangka Hasil Metode TAA
Sekitar 1 Jam yang laluAudi Tabrak Selvi Amalia Bukan Rombongan Polisi, Penetapan Tersangka Hasil Metode TAA
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Kemarahan Ibu Mahasiswa UI, Anak Sudah Tiada Sama Polisi Dijadikan Tersangka
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Anggota Berlutut Minta Maaf ke Kapolres Manggarai Barat Hingga Berpelukan
Sekitar 1 Jam yang laluBrutal, Ini Momen Polisi AS Pukuli Warga Kulit Hitam Sampai Tewas
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Mirip Sambo, Jaksa Nilai Agus Nurpatria Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Kembali Singgung Kasus KM50 di Sidang Tuntutan Hendra Kurniawan
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sebut Pengacara Sambo Gagal Fokus, Ricky & Kuat Pengikut Setia Berdusta
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Irfan Widianto Dituntut 1 Tahun Penjara & Denda Rp10 Juta
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Mirip Sambo, Jaksa Nilai Agus Nurpatria Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Kembali Singgung Kasus KM50 di Sidang Tuntutan Hendra Kurniawan
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sebut Pengacara Sambo Gagal Fokus, Ricky & Kuat Pengikut Setia Berdusta
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Irfan Widianto Dituntut 1 Tahun Penjara & Denda Rp10 Juta
Sekitar 2 Jam yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 8 Jam yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 19 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 4 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 4 Hari yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1 di Vidio: Madura United Vs Persebaya
Sekitar 33 Menit yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami