Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pertama Kali, Foto Jokowi-Maruf Dipajang saat KPK Gelar Jumpa Pers

Pertama Kali, Foto Jokowi-Maruf Dipajang saat KPK Gelar Jumpa Pers Foto Jokowi-Maruf Dipajang Saat Konferensi Pers Kelembagaan KPK. ©2021 youtube kpk

Merdeka.com - Ada pemandangan berbeda di ruangan konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sore ini. Di latar belakang meja konferensi pers itu terpampang foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin.

Pemandangan baru itu berbarengan pada konferensi pers KPK saat menyampaikan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai KPK untuk alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada sore ini, Rabu (5/5).

Konferensi pers digelar oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Di sebelah mereka, ada Anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji dan Sekjen KPK Cahya Harefa.

Biasanya, hanya tercantum logo KPK di tempat konferensi pers tersebut. Selain itu, ada pula bendera merah putih berjejer di sudut kanan dan kiri yang masing-masing sebanyak tiga buah.

Sebelumnya, tidak ada foto Presiden atau Wakil Presiden di latar belakang saat KPK menggelar konferensi pers. Hal tersebut menjadi sesuatu yang baru di KPK.

Jika dilihat dari aturan, pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden ini tertuang dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Aturan gambar Presiden tercantum dalam Pasal 55:

Pasal 55

(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau

gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:

a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan

b. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.

Selain itu, ada aturan terkait penggunaan lambang negara di sejumlah kantor pemerintah. Lambang negara juga menjadi cap dinas kantor.

Pasal 54

(2) Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b

digunakan untuk kantor:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Dewan Perwakilan Daerah;

e. Mahkamah Agung dan badan peradilan;

f. Badan Pemeriksa Keuangan;

g. menteri dan pejabat setingkat menteri;

h. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul

kehormatan;

i. gubernur, bupati atau walikota;

j. notaris; dan

k. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Terkait itu, merdeka.com coba mengonfirmasi ke Plt Jubir KPK Ali Fikri. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari Ali Fikri.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyiapkan tiga perpres tentang KPK. Menurut Sekretaris Kabinet Pramono ketiga Perpres ini dirancangkan karena menyesuaikan pada undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Selain Perpres Dewan Pengawas KPK, ada Perpres yang mengatur perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Kemudian, Perpres yang mengatur mengenai susunan organisasi, tata kerja pimpinan, dan organ pelaksana pimpinan KPK.

Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam Perpres organisasi KPK itu adalah posisi pimpinan KPK yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden sehingga independensi KPK dikhawatirkan akan tergerus.

Pasal 1 Ayat (1) perpres tersebut berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada presiden sebagai kepala negara".

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Geruduk KPU, Massa BEM SI Bentangkan Spanduk 'Jokowi Penjahat Demokrasi'
FOTO: Geruduk KPU, Massa BEM SI Bentangkan Spanduk 'Jokowi Penjahat Demokrasi'

Mereka mendesak KPU untuk bekerja secara profesional serta bersikap adil dan netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari besok.

Baca Selengkapnya
FOTO: Gerak-Gerik Ganjar Pranowo Saat Mendengar Sidang Putusan MK, Mulai dari Tersenyum sampai Lesu
FOTO: Gerak-Gerik Ganjar Pranowo Saat Mendengar Sidang Putusan MK, Mulai dari Tersenyum sampai Lesu

Beberapa gerak-gerik mantan gubernur Jawa Tengah mencuri perhatian terpantau dari balkon ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
FOTO: Geruduk DPR, Massa Tolak Pemilu Curang Tuntut Jokowi Dimakzulkan
FOTO: Geruduk DPR, Massa Tolak Pemilu Curang Tuntut Jokowi Dimakzulkan

Pengunjuk rasa mendesak DPR untuk segera mengajukan hak angket serta menuntut pemakzulan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
FOTO: Ekspresi Firli Bahuri Usai Mengajukan Surat Pengunduran Diri di Markas Dewan Pengawasan KPK
FOTO: Ekspresi Firli Bahuri Usai Mengajukan Surat Pengunduran Diri di Markas Dewan Pengawasan KPK

Firli menyebut surat pengunduran diri sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Mensesneg.

Baca Selengkapnya
Membaca Arah Politik Jokowi dalam Pertemuan Tatap Muka dengan Kaesang & Raja Juli
Membaca Arah Politik Jokowi dalam Pertemuan Tatap Muka dengan Kaesang & Raja Juli

Momen pertemuan itu diunggah Kaesang Pangarep dengan caption 'Pelatih sedang memberikan arahan'

Baca Selengkapnya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya
PDIP Jabar juga Tidak Pasang Foto Jokowi, Tegaskan Kantor Parpol bukan Institusi Pemerintah
PDIP Jabar juga Tidak Pasang Foto Jokowi, Tegaskan Kantor Parpol bukan Institusi Pemerintah

PDIP beralasan kantor partai politik tidak memiliki kewajiban memasang foto presiden

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Keakraban Prabowo Subianto Disambut Cak Imin di Markas PKB Usai Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih 2024
FOTO: Momen Keakraban Prabowo Subianto Disambut Cak Imin di Markas PKB Usai Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih 2024

Prabowo menyambangi kantor DPP PKB untuk bersilaturahmi dengan Ketua Umum PKB Muhaimin, setelah ditetapkan sebagai Presiden terpilih periode 2024-2029 di KPU.

Baca Selengkapnya
Foto Presiden Jokowi Tak Dipajang, PDIP Sumut Minta Maaf
Foto Presiden Jokowi Tak Dipajang, PDIP Sumut Minta Maaf

DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara menyampaikan permohonan maaf atas insiden tidak terpajangnya foto Presiden Joko Widodo

Baca Selengkapnya