Pertama Kali, Foto Jokowi-Maruf Dipajang saat KPK Gelar Jumpa Pers
Merdeka.com - Ada pemandangan berbeda di ruangan konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sore ini. Di latar belakang meja konferensi pers itu terpampang foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin.
Pemandangan baru itu berbarengan pada konferensi pers KPK saat menyampaikan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai KPK untuk alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada sore ini, Rabu (5/5).
Konferensi pers digelar oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Di sebelah mereka, ada Anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji dan Sekjen KPK Cahya Harefa.
Biasanya, hanya tercantum logo KPK di tempat konferensi pers tersebut. Selain itu, ada pula bendera merah putih berjejer di sudut kanan dan kiri yang masing-masing sebanyak tiga buah.
Sebelumnya, tidak ada foto Presiden atau Wakil Presiden di latar belakang saat KPK menggelar konferensi pers. Hal tersebut menjadi sesuatu yang baru di KPK.
Jika dilihat dari aturan, pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden ini tertuang dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Aturan gambar Presiden tercantum dalam Pasal 55:
Pasal 55
(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau
gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
b. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
Selain itu, ada aturan terkait penggunaan lambang negara di sejumlah kantor pemerintah. Lambang negara juga menjadi cap dinas kantor.
Pasal 54
(2) Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b
digunakan untuk kantor:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Dewan Perwakilan Daerah;
e. Mahkamah Agung dan badan peradilan;
f. Badan Pemeriksa Keuangan;
g. menteri dan pejabat setingkat menteri;
h. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul
kehormatan;
i. gubernur, bupati atau walikota;
j. notaris; dan
k. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Terkait itu, merdeka.com coba mengonfirmasi ke Plt Jubir KPK Ali Fikri. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari Ali Fikri.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyiapkan tiga perpres tentang KPK. Menurut Sekretaris Kabinet Pramono ketiga Perpres ini dirancangkan karena menyesuaikan pada undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Selain Perpres Dewan Pengawas KPK, ada Perpres yang mengatur perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Kemudian, Perpres yang mengatur mengenai susunan organisasi, tata kerja pimpinan, dan organ pelaksana pimpinan KPK.
Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam Perpres organisasi KPK itu adalah posisi pimpinan KPK yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden sehingga independensi KPK dikhawatirkan akan tergerus.
Pasal 1 Ayat (1) perpres tersebut berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada presiden sebagai kepala negara".
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka mendesak KPU untuk bekerja secara profesional serta bersikap adil dan netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari besok.
Baca SelengkapnyaBeberapa gerak-gerik mantan gubernur Jawa Tengah mencuri perhatian terpantau dari balkon ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPengunjuk rasa mendesak DPR untuk segera mengajukan hak angket serta menuntut pemakzulan Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Firli menyebut surat pengunduran diri sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Mensesneg.
Baca SelengkapnyaMomen pertemuan itu diunggah Kaesang Pangarep dengan caption 'Pelatih sedang memberikan arahan'
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaPDIP beralasan kantor partai politik tidak memiliki kewajiban memasang foto presiden
Baca SelengkapnyaPrabowo menyambangi kantor DPP PKB untuk bersilaturahmi dengan Ketua Umum PKB Muhaimin, setelah ditetapkan sebagai Presiden terpilih periode 2024-2029 di KPU.
Baca SelengkapnyaDPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara menyampaikan permohonan maaf atas insiden tidak terpajangnya foto Presiden Joko Widodo
Baca Selengkapnya