Persebaya Gugat Pemkot Surabaya Soal Terbitnya Sertifikat Wisma
Merdeka.com - Tak terima dengan terbitnya sertifikat hak pakai (SHP) atas Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam, PT Persebaya Indonesia menggugat Pemkot Surabaya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang gugatan tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Martin Ginting diruang sidang garuda 2 dengan agenda pembacaan surat gugatan dari pihak PT Persebaya selaku penggugat. Persidangan ini berlanjut ke proses mediasi.
Moch Yusron Marzuki, kuasa hukum PT Persebaya Indonesia mengatakan, Pemkot Surabaya dan BPN telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas diterbitkan Sertifikat Hak Pakai yang berdiri bangunan untuk Wisma Persebaya.
"Ada sebelas poin yang kami beberkan dalam gugatan ini. Intinya kami menjelaskan riwayat dari wisma Persebaya yang sudah diduduki oleh penggugat sejak tahun 1967," terangnya, Selasa (8/10).
Yusron menjelaskan, masalah ini muncul setelah pihak BPN mengabulkan permohonan Pemkot Surabaya atas sertifikat hak pakai pada wisma Persebaya pada tahun 1995 dan melakukan pengosongan atas wisma tersebut.
"Ini menyalahi UU Agraria, yakni negara tidak bisa menguasai tanah, hanya sebatas pengelolaan saja," pungkasnya.
Terkait dengan gugatan ini, PT Persebaya Indonesia mengajukan gugatan kerugian secara materiil sebesar Rp713.300.000 dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.
Sebelumnya, Kejari Surabaya melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengosongkan semua penghuni Wisma Persebaya, pada Rabu (5/5) lalu.
Pengosongan tersebut dilakukan untuk pengamanan aset Pemkot Surabaya sesuai dengan ketentuan PP no 24/2014 dan Permendagri no 19/2016.
Tak hanya itu, berakhirnya hubungan hukum antara Persebaya dengan Pemkot Surabaya juga menjadi dasar Pemkot Surabaya melakukan pengosongan Wisma Persebaya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya