Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Persebaya Gugat Pemkot Surabaya Soal Terbitnya Sertifikat Wisma

Persebaya Gugat Pemkot Surabaya Soal Terbitnya Sertifikat Wisma Persebaya Gugat Pemkot Surabaya. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Tak terima dengan terbitnya sertifikat hak pakai (SHP) atas Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam, PT Persebaya Indonesia menggugat Pemkot Surabaya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang gugatan tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Martin Ginting diruang sidang garuda 2 dengan agenda pembacaan surat gugatan dari pihak PT Persebaya selaku penggugat. Persidangan ini berlanjut ke proses mediasi.

Moch Yusron Marzuki, kuasa hukum PT Persebaya Indonesia mengatakan, Pemkot Surabaya dan BPN telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas diterbitkan Sertifikat Hak Pakai yang berdiri bangunan untuk Wisma Persebaya.

"Ada sebelas poin yang kami beberkan dalam gugatan ini. Intinya kami menjelaskan riwayat dari wisma Persebaya yang sudah diduduki oleh penggugat sejak tahun 1967," terangnya, Selasa (8/10).

Yusron menjelaskan, masalah ini muncul setelah pihak BPN mengabulkan permohonan Pemkot Surabaya atas sertifikat hak pakai pada wisma Persebaya pada tahun 1995 dan melakukan pengosongan atas wisma tersebut.

"Ini menyalahi UU Agraria, yakni negara tidak bisa menguasai tanah, hanya sebatas pengelolaan saja," pungkasnya.

Terkait dengan gugatan ini, PT Persebaya Indonesia mengajukan gugatan kerugian secara materiil sebesar Rp713.300.000 dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.

Sebelumnya, Kejari Surabaya melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengosongkan semua penghuni Wisma Persebaya, pada Rabu (5/5) lalu.

Pengosongan tersebut dilakukan untuk pengamanan aset Pemkot Surabaya sesuai dengan ketentuan PP no 24/2014 dan Permendagri no 19/2016.

Tak hanya itu, berakhirnya hubungan hukum antara Persebaya dengan Pemkot Surabaya juga menjadi dasar Pemkot Surabaya melakukan pengosongan Wisma Persebaya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sultan HB X Buka Suara Soal Gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI Terkait Sengketa Tanah
Sultan HB X Buka Suara Soal Gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI Terkait Sengketa Tanah

Gugatan yang diajukan ini berkaitan dengan administrasi lahan emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta dan lahan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya
Ada Sengketa, Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati
Ada Sengketa, Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati

PPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).

Baca Selengkapnya
Nasib Puluhan Warga Dukuh Pakis Surabaya usai Rumahnya Digusur, Sempat Numpang Tetangga
Nasib Puluhan Warga Dukuh Pakis Surabaya usai Rumahnya Digusur, Sempat Numpang Tetangga

Korban penggusuran Dukuh Pakis curhat nasib yang ia alami usai rumahnya digusur. Ia kebingungan hendak tinggal di mana.

Baca Selengkapnya
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari

Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.

Baca Selengkapnya
Sudah Jatuh Tempo, Indobuildco Diminta Segera Kosongkan Hotel Sultan
Sudah Jatuh Tempo, Indobuildco Diminta Segera Kosongkan Hotel Sultan

Hotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.

Baca Selengkapnya
Begini Respons Dirut Jakpro Digugat Warga Kampung Bayam ke PTUN
Begini Respons Dirut Jakpro Digugat Warga Kampung Bayam ke PTUN

Selain itu, mereka juga mempertanyakan siapa yang akan menghuni Kampung Susun Bayam jika warga pindah ke Rusun Nagrak.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemalsuan Akta Gedung Wismilak, Polda Jawa Timur Geledah Rumah di Malang
Kasus Pemalsuan Akta Gedung Wismilak, Polda Jawa Timur Geledah Rumah di Malang

Polda Jawa Timur menggeledah sejumlah rumah di Kota Malang. Penggeledahan itu terkait penyelidikan kasus pemalsuan akta Gedung Wismilak Surabaya.

Baca Selengkapnya
Bakal Dijadikan Area Terbuka, Indobuildco Lobi Pemerintah Beli Tanah yang Dipakai Hotel Sultan
Bakal Dijadikan Area Terbuka, Indobuildco Lobi Pemerintah Beli Tanah yang Dipakai Hotel Sultan

Indobuildco sempat merayu pemerintah untuk membeli tanah negara di area lahan Hotel Sultan.

Baca Selengkapnya
Upaya Pertahankan Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin Berusia 100 Tahun yang Terancam Hilang di Meja Hijau
Upaya Pertahankan Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin Berusia 100 Tahun yang Terancam Hilang di Meja Hijau

Hal itu setelah PN Jaksel memenangkan PT Danataru Jaya atas tergugat Lillany Widjaja terhadap tanah seluas 462 meter persegi menjadi akses jalan masuk ke vihara

Baca Selengkapnya
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut

PT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.

Baca Selengkapnya
Waskita Karya Digugat 24 Warga, Pengamat: Tidak Tepat dan Salah Sasaran
Waskita Karya Digugat 24 Warga, Pengamat: Tidak Tepat dan Salah Sasaran

24 warga menolak pembangunan Kedubes India di Jakarta Selatan yang dilakukan Waskita Karya.

Baca Selengkapnya
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat

Wali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.

Baca Selengkapnya