Perludem ingatkan potensi pelanggaran kampanye pada masa tenang
Merdeka.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengimbau penyelenggara dan pengawas pemilu mengatasi rawannya pelanggaran kampanye pada masa tenang Pilkada serentak 2018. Selain itu distribusi logistik jelang pesta demokrasi juga harus diperhatikan.
Deputi Direktur Perludem Khorunnisa Agustyati mengatakan, sebanyak 171 daerah akan melaksanakan pemungutan suara secara serentak di Pilkada transisi gelombang ketiga ini. Dari 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2018, 17 di antaranya adalah provinsi di Indonesia.
Oleh sebab itu, dia mengungkapkan, berdasarkan pengalaman pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2015 dan 2017, maka memasuki masa tenang pemilihan kepala daerah perlu diperhatikan beberapa hal.
"Pertama, masa tenang memiliki potensi kerawanan pelanggaran Pilkada, terutama dari tim pasangan calon, tim sukses, atau tim kampanye, termasuk simpatisan ataupun relawan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/6).
Khorunnisa menjelaskan, mulai dari alat peraga kampanye yang masih terpasang melampaui tenggat yang ditentukan (H-1 pemilihan), pengerahan pemilih, politik uang, hingga potensi terjadinya ancaman atau intimidasi kepada pemilih dalam menentukan pilihan di dalam pemilihan kepala daerah.
"Oleh sebab itu, kerawanan ini tidak boleh terjadi, dan kepada seluruh elemen pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi di dalam pemilihan kepala daerah 2018 untuk dapat menahan diri agar tidak terjadi praktik pelanggaran dalam bentuk apapun di dalam masa tenang," jelasnya.
Selain itu, dia mengungkapkan, pihaknya meminta KPU untuk memastikan seluruh logistik pemilihan, mulai dari surat suara, kotak suara, serta perlengkapan lainnya untuk tidak terlambat, tidak rusak, serta cukup sesuai dengan kebutuhan.
"Jangan sampai persoalan distribusi logistik pemilu justru akan menghambat proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah, serta dapat memunculkan ruang kecurangan di dalam proses pemungutan suara Pilkada 2018," terangnya.
Kemudian, Khorunnisa menyebut, pihaknya juga mengimbau KPU dan jajarannya untuk memastikan terjaminnya hak pilih warga negara di 171 daerah agar dapat menyalurkan hak pilihnya secara adil, demokratis, dan aman.
Dia juga menambahkan, salah satu yang menjadi perhatian adalah sosialisasi kepada penyelenggara hingga tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Bahwa, pemilih yang terdaftar di DPT dan sudah mendapatkan formulir C6 tidak lagi wajib untuk menunjukkan KTP Elektronik atau Surat Keterangan menjelang memberikan hak suara," ujarnya.
Perludem mendesak pengawas pemilu serta aparat penegak hukum pilkada lainnya untuk proaktif dan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di dalam hari tenang menjelang pemungutan suara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaApresiasi Pemilu Berjalan Damai, PBNU Minta Pihak Tak Puas Hasil Tempuh Jalur Hukum
PBNU tidak melihat adanya potensi-potensi masalah yang berarti selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMasa Tenang Pemilu Berapa Hari? Ketahui Jadwal dan Larangannya
Masa tenang pemilu adalah periode waktu yang ditetapkan sebelum hari pemungutan suara di mana semua kegiatan kampanye dan propaganda terkait pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tiga Parpol Pendukung Anies Kumpulkan Bukti dan Saksi Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Tiga parpol pendukung Anies menunggu langkah PDI Perjuangan sebagai inisiator hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPerbedaan Pilihan Jangan Timbulkan Perpecahan Pasca-Pemilu, Perkuat Kembali Persaudaraan
Perbedaan pilihan saat Pemilu lalu seharusnya bisa disikapi dengan bijak. Sudah saatnya semua pihak ikut menjaga situasi tetap tenang terlebih di bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaTak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol
Bawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaTahapan Pelaksanaan Pemilu di Indonesia, Menarik Dipelajari
Pelaksanaan pemilu memiliki langkah-langkah yang terstruktur dan diatur secara ketat.
Baca SelengkapnyaTenggang Rasa adalah Sikap Peduli pada Orang Lain, Ini Contohnya
Tenggang rasa bentuk penghargaan terhadap perasaan, pemikiran, dan kepentingan orang lain.
Baca Selengkapnya