Perkosa remaja hingga hamil & melahirkan, Igo divonis 3 tahun bui
Merdeka.com - Gregori Solisa alias Igo (20), seorang pria bejat yang mencabuli dan menyetubuhi seorang remaja perempuan hingga hamil dan melahirkan seorang bayi divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Ketua majelis hakim PN setempat, Mathius didampingi Esau Yarisetouw dan Philip Panggalila menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 287 KUH Pidana dan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pasal 287 KUH Pidana menyatakan, barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketuainya atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum 15 tahun, atau kalau umurnya tidak jelas dan belum waktunya dikawini, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," katanya dilansir Antara, Selasa (16/5).
Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atas diri terdakwa yang sudah terbukti mencabuli seorang anak yang belum mencapai usia dewasa.
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatannya telah merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban dan keluarganya.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya, berlaku sopan dalam persidangan, dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Lilia Heluth yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan diganjar hukuman selana lima tahun penjara.
Gregori Solisa diketahui melakukan persetubuhan terhadap seorang bocah yang belum cukup umur sejak tahun 2016 lalu di kawasan Batumeja, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) secara berulang kali hingga menyebabkan korban akhirnya hamil dan melahirkan seorang bayi.
Atas putusan majellis hakim, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa, Thomas Wattimury menyatakan pikir-pikir.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca SelengkapnyaCaleg dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Baca SelengkapnyaKepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaMereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca SelengkapnyaWakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Azanil Kelana mengatakan, masa depan Indonesia berada di tangan anak-anak muda.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya