Periksa Setya Novanto, MKD sempat bahas soal pengunduran diri sebagai Ketua DPR
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sudah memeriksa Ketua DPR RI yang sedang terjerat kasus proyek e-KTP, Setya Novanto. Sekitar dua jam Novanto diperiksa oleh MKD di KPK.
Anggota MKD, Maman Imanulhaq menjelaskan, dalam pemeriksaan tadi pihaknya sempat membahas terkait apakah Novanto akan mengundurkan diri sebagai pimpinan dewan.
"Ya kemungkinan-kemungkinan (mengundurkan diri) itu ada, makannya kita konfirmasi ke beberapa pihak nanti sesuai dengan keterangan beliau," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
Dia menjelaskan, Novanto memaparkan beberapa kronologi saat KPK mendatangi rumahnya di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Jakarta Selatan, Rabu (15/11), sampai apakah ada tugas-tugas yang lalaikan oleh Novanto. Oleh karena itu, kata Maman, pihaknya harus mengonfirmasi kepada pimpinan.
"Kita mengacu pada tujuh MD3 tentang pemberhentian Ketua DPR, lalu apakah betul ada tugas-tugas yang diabaikan, nah itu butuh konfirmasi," tambahnya.
Maman juga mengakui, Novanto masih menerima gaji dari DPR. Walaupun dia terjerat kasus korupsi dan telah ditahan. Menurutnya, Novanto masih berhak mendapatkan gaji lantaran proses hukumnya masih berlanjut.
"Iya karena proses hukumnya masih berlanjut dia masih berhak mendapatkan gajinya," ungkapnya.
Maman juga belum bisa mengatakan apakah bisa memberitahu kapan pihaknya akan memutuskan status Novanto. Tapi dia berharap keputusan akan dilakukan secepatnya. "Secepatnya," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaMenanggapi hal ini, sosok anggota DPR RI memberi atensi.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaTKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaProses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaTKN Pastikan Jadwal Pertemuan dengan Megawati Sudah Ada di Meja Prabowo
Baca Selengkapnya