Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia polisikan Eggy Sudjana
Merdeka.com - Ketua Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar melaporkan pengacara Eggy Sudjana ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (5/10). Eggy dilaporkan atas dugaan pernyataannya yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat. Pernyataannya menyinggung suku, agama atau ras dan antar golongan (SARA).
"Ada video viral di media sosial, kemudian ada Pak Eggy memberikan statement yang agak mengganggu rasa Kebhinekaan kita sebagai Warga Negara Indonesia," kata Sures saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (5/10).

Sures menuturkan, dalam video itu Eggy menyebut jika 'pemeluk agama selain muslim itu bertentangan dengan Pancasila. Sehingga, kalau Perppu Ormas disetujui, maka agama yang lain harus dibubarkan'.
"Menurut kita itu sangat mengganggu dan berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial," ujarnya.
Dalam laporannya ke polisi, Sures membawa bukti video dan berita dari tiga media online pada 19 September 2017 yang memuat pernyataan Eggy Sudjana.

"Enggak, kita alat buktinya video sama media online, kliping media online CNN, Detik sama Kompas, dan satu rekaman video. Dan kalau berita media online itu sama dengan youtube-nya 19 September," ucapnya.
Eggy disangkakan Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya