Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perempuan yang Ditangkap saat Pesta Sabu di Aceh, Dicambuk 8 Kali

Perempuan yang Ditangkap saat Pesta Sabu di Aceh, Dicambuk 8 Kali Jaksa Cambuk Terpidana Khalwat Tunggal di Banda Aceh. ©2019 Merdeka.com/Afif

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk tunggal, Selasa (10/12) di Taman Sari, Banda Aceh. Terpidana berinisial LV (25) ini dicambuk melanggar pasal 23 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sabetan cambuk ini menjadi kali pertama bertindak sebagai algojo seorang perempuan. Sesuai dengan keputusan Mahkamah Syariah, Banda Aceh. Terpidana divonis 8 kali cambuk, dikurangi masa tahanan 3 bulan. Terpidana dicambuk di muka umum sebanyak 5 kali cambuk.

Kepala Satpol PP dan Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat menjelaskan, terpidana ini tersandung kasus khalwat yang terjadi beberapa bulan lalu di salah satu hotel di Banda Aceh.

"Yang bersangkutan sudah inkrah dan kita lakukan eksekusi hukuman cambuk," kata Muhammad Hidayat usai prosesi cambuk.

Kata Hidayat, hanya satu orang dicambuk karena baru terpidana itu yang sudah inkrah. Sedangkan selebihnya masih dalam proses hukum yang ditangani oleh Polisi Militer (POM) Kodam Iskandar Muda.

"Selebihnya ditangani oleh TNI/Polri yang terjadi di hotel beberapa bulan lalu," jelasnya.

Terpidana yang dicambuk ini, sebutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan negatif narkoba. Sehingga proses hukumnya ditangani melalui Mahkamah Syariat dan dijerat dengan Qanun Jinayat.

"Sedangkan selebihnya diduga positif narkoba, sehingga ditangani oleh TNI/Polri," sebutnya.

Menurutnya, eksekutor kali ini perdana dilakukan oleh seorang algojo perempuan. Untuk bisa menjadi algojo membutuhkan pelatihan. Sekarang sudah ada dari perempuan. "Nantinya setiap terpidana perempuan akan dicambuk oleh algojo perempuan," tukasnya.

Sebelumnya, Polisi Militer (POM) Kodam Iskandar Muda menangkap empat anggota TNI, satu di antaranya berpangkat Letkol diduga sedang pesta sabu di Hotel Hermes Palace, Kota Banda Aceh. Turut diamankan enam warga sipil, 1 laki dan 5 perempuan.

Operasi penangkapan ini dilakukan Rabu (2/10) sekira pukul 01.00 Wib dini hari. Mereka diringkus masing-masing di kamar 311 dan kamar 335.

Empat anggota TNI itu adalah berinisial A, B, N dan AH berpangkat Letkol. Sedangkan satu laki-laki berinisial M dan lima perempuan masing-masing AM, SSTY, RU, WRWM dan LV yang sudah dieksekusi cambuk hari ini.

Komandan Pomdam Iskandar Muda, Kolonel CPM Zulkarnain menjelaskan penangkapan 4 oknum TNI dan 6 sipil sedang menggunakan narkoba di Hotel Hermes.

"Kasus ini memang benar ada, saya kerjasama dengan Polda Aceh juga, ada tersangka yang kita dapatkan, ada tersangka TNI-nya empat orang dan enam orang tersangka sipil," kata Kolonel CPM Zulkarnain, Jumat (4/10) via telepon genggamnya.

Kata Zulkarnain, penangkapan ini menunjukkan bahwa Kodam IM berkomitmen dalam memberantas narkoba di lingkungan TNI dan melibatkan prajurit.

Dikatakannya, untuk oknum TNI tersebut terancam hukuman 4 tahun penjara dan juga terancam mendapatkan hukuman tambahan, yaitu diberhentikan dari kedinasan.

"Rata-rata kasus narkoba yang kita tangani pasti diberikan hukuman tambahan pecat selain penjara," tukasnya.

Untuk terdakwa yang terlibat narkoba, baik sipil maupun militer yang ditangkap di Hotel Hermes itu sekarang masih dalam proses hukum. Terdakwa sipil yang diduga terlibat narkoba ditangani oleh polisi. Sedangkan oknum militer ditangani di pengadilan militer.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Perwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Dua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya
Perkataan Kejam Paspampres Praka RM Saat Bicara sama Ibu Pemuda Aceh, Tak Punya Hati!
Perkataan Kejam Paspampres Praka RM Saat Bicara sama Ibu Pemuda Aceh, Tak Punya Hati!

Praka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.

Baca Selengkapnya
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
21 Juli Wafatnya Teuku Nyak Makam, Panglima Perang Asal Aceh yang Gigih dan Berani
21 Juli Wafatnya Teuku Nyak Makam, Panglima Perang Asal Aceh yang Gigih dan Berani

Hari ini adalah 128 tahun wafatnya Teuku Nyak Makam yang patut dikenang oleh masyarakat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Polisi di Aceh Sita Ponsel Pengungsi Rohingya, Telusuri Jejak Sindikat Penyelundupan
Polisi di Aceh Sita Ponsel Pengungsi Rohingya, Telusuri Jejak Sindikat Penyelundupan

Sebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.

Baca Selengkapnya
Sering Berulah, Geng Remaja di Aceh Besar Ini Disanksi Sebulan Tadarus Alquran di Kantor Polisi
Sering Berulah, Geng Remaja di Aceh Besar Ini Disanksi Sebulan Tadarus Alquran di Kantor Polisi

Kelompok remaja yang menamakan diri gengnya dengan 'Kampung Tengah' itu kerap beraksi kekerasan.

Baca Selengkapnya
Mencicipi Rumbia, Buah Pohon Sagu Favorit Masyarakat Aceh yang Penuh Khasiat
Mencicipi Rumbia, Buah Pohon Sagu Favorit Masyarakat Aceh yang Penuh Khasiat

Buah yang dihasilkan dari pohon sagu tersebut kerap dijadikan rujak, asinan, hingga manisan oleh masyarakat Aceh sejak zaman dulu.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru
Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru

Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).

Baca Selengkapnya
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru

Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.

Baca Selengkapnya