Perempuan yang Ditangkap saat Pesta Sabu di Aceh, Dicambuk 8 Kali
![Perempuan yang Ditangkap saat Pesta Sabu di Aceh, Dicambuk 8 Kali](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2019/12/10/1132335/540x270/perempuan-yang-ditangkap-saat-pesta-sabu-di-aceh-dicambuk-8-kali.jpg)
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk tunggal, Selasa (10/12) di Taman Sari, Banda Aceh. Terpidana berinisial LV (25) ini dicambuk melanggar pasal 23 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sabetan cambuk ini menjadi kali pertama bertindak sebagai algojo seorang perempuan. Sesuai dengan keputusan Mahkamah Syariah, Banda Aceh. Terpidana divonis 8 kali cambuk, dikurangi masa tahanan 3 bulan. Terpidana dicambuk di muka umum sebanyak 5 kali cambuk.
Kepala Satpol PP dan Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat menjelaskan, terpidana ini tersandung kasus khalwat yang terjadi beberapa bulan lalu di salah satu hotel di Banda Aceh.
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Bagaimana pernyataan tersebut dibantah? Seorang dokter kulit di negara bagian Maryland, AS yang berspesialisasi dalam terapi cahaya untuk penyakit kulit membantah klaim kacamata hitam yang dikaitkan dengan kanker."Apakah kacamata hitam yang menghalangi sinar UV bersifat melindungi? Ya. Apakah ada bukti bahwa memakai kacamata hitam berbahaya bagi kesehatan mata atau kulit? Tidak," dikutip dari AFP.
-
Di mana ditemukannya rumus perkalian tertua tersebut? Penemuan ini dilakukan di Kota Jingzhou, Provinsi Hubei, China.
-
Bagaimana proses hukum yang dilakukan kepada para prajurit TNI yang melakukan penganiayaan? Karena batalyon 300 sudah purna tugas, sudah tidak lagi di Papua. Kita membuat surat bantuan pemeriksaan dan saat ini Pomdam III/Siliwangi sedang melakukan pemeriksaan kepada yang diduga terlibat di dalam tindakan kekerasan ini,” ujarnya. Singkatnya total sebanyak 13 prajurit telah ditahan oleh Pomdam III/Siliwangi guna proses hukum lanjutan.
"Yang bersangkutan sudah inkrah dan kita lakukan eksekusi hukuman cambuk," kata Muhammad Hidayat usai prosesi cambuk.
Kata Hidayat, hanya satu orang dicambuk karena baru terpidana itu yang sudah inkrah. Sedangkan selebihnya masih dalam proses hukum yang ditangani oleh Polisi Militer (POM) Kodam Iskandar Muda.
"Selebihnya ditangani oleh TNI/Polri yang terjadi di hotel beberapa bulan lalu," jelasnya.
Terpidana yang dicambuk ini, sebutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan negatif narkoba. Sehingga proses hukumnya ditangani melalui Mahkamah Syariat dan dijerat dengan Qanun Jinayat.
"Sedangkan selebihnya diduga positif narkoba, sehingga ditangani oleh TNI/Polri," sebutnya.
Menurutnya, eksekutor kali ini perdana dilakukan oleh seorang algojo perempuan. Untuk bisa menjadi algojo membutuhkan pelatihan. Sekarang sudah ada dari perempuan. "Nantinya setiap terpidana perempuan akan dicambuk oleh algojo perempuan," tukasnya.
Sebelumnya, Polisi Militer (POM) Kodam Iskandar Muda menangkap empat anggota TNI, satu di antaranya berpangkat Letkol diduga sedang pesta sabu di Hotel Hermes Palace, Kota Banda Aceh. Turut diamankan enam warga sipil, 1 laki dan 5 perempuan.
Operasi penangkapan ini dilakukan Rabu (2/10) sekira pukul 01.00 Wib dini hari. Mereka diringkus masing-masing di kamar 311 dan kamar 335.
Empat anggota TNI itu adalah berinisial A, B, N dan AH berpangkat Letkol. Sedangkan satu laki-laki berinisial M dan lima perempuan masing-masing AM, SSTY, RU, WRWM dan LV yang sudah dieksekusi cambuk hari ini.
Komandan Pomdam Iskandar Muda, Kolonel CPM Zulkarnain menjelaskan penangkapan 4 oknum TNI dan 6 sipil sedang menggunakan narkoba di Hotel Hermes.
"Kasus ini memang benar ada, saya kerjasama dengan Polda Aceh juga, ada tersangka yang kita dapatkan, ada tersangka TNI-nya empat orang dan enam orang tersangka sipil," kata Kolonel CPM Zulkarnain, Jumat (4/10) via telepon genggamnya.
Kata Zulkarnain, penangkapan ini menunjukkan bahwa Kodam IM berkomitmen dalam memberantas narkoba di lingkungan TNI dan melibatkan prajurit.
Dikatakannya, untuk oknum TNI tersebut terancam hukuman 4 tahun penjara dan juga terancam mendapatkan hukuman tambahan, yaitu diberhentikan dari kedinasan.
"Rata-rata kasus narkoba yang kita tangani pasti diberikan hukuman tambahan pecat selain penjara," tukasnya.
Untuk terdakwa yang terlibat narkoba, baik sipil maupun militer yang ditangkap di Hotel Hermes itu sekarang masih dalam proses hukum. Terdakwa sipil yang diduga terlibat narkoba ditangani oleh polisi. Sedangkan oknum militer ditangani di pengadilan militer.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Perwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/16/1705392173365-dh0am.jpeg)
Dua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca Selengkapnya![Perkataan Kejam Paspampres Praka RM Saat Bicara sama Ibu Pemuda Aceh, Tak Punya Hati!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/8/29/1693283684349-9nyv8.jpeg)
Praka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.
Baca Selengkapnya![Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/7/1709793174258-6o0ze.jpeg)
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
![21 Juli Wafatnya Teuku Nyak Makam, Panglima Perang Asal Aceh yang Gigih dan Berani](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/20/1721466571552-443ju.jpeg)
Hari ini adalah 128 tahun wafatnya Teuku Nyak Makam yang patut dikenang oleh masyarakat Indonesia.
Baca Selengkapnya![Polisi di Aceh Sita Ponsel Pengungsi Rohingya, Telusuri Jejak Sindikat Penyelundupan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/14/1702545766171-g2iut.jpeg)
Sebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca Selengkapnya![Sering Berulah, Geng Remaja di Aceh Besar Ini Disanksi Sebulan Tadarus Alquran di Kantor Polisi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/12/1710251754415-0dgij.jpeg)
Kelompok remaja yang menamakan diri gengnya dengan 'Kampung Tengah' itu kerap beraksi kekerasan.
Baca Selengkapnya![Mencicipi Rumbia, Buah Pohon Sagu Favorit Masyarakat Aceh yang Penuh Khasiat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/29/1709168723723-jvl85.jpeg)
Buah yang dihasilkan dari pohon sagu tersebut kerap dijadikan rujak, asinan, hingga manisan oleh masyarakat Aceh sejak zaman dulu.
Baca Selengkapnya![Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/27/1703668473615-wm5bw.jpeg)
Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Baca Selengkapnya![Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/23/1703325332482-9rnbhg.jpeg)
Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca Selengkapnya