Perbudak karyawan, bos pabrik kuali divonis 11 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap bos pabrik kuali, Yuki Irawan (42) denda Rp 500 juta. Hakim menilai, Yuki terbukti melakukan perbudakan dan penganiayaan terhadap karyawannya. Vonis tersebut itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun penjara.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring mengatakan, perbuatan yang dilakukan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 UU No 21/2007 tentang perdagangan orang, Pasal 88 No 23/2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dan Pasal 24 UU 5/1984 tentang perindustrian.
"Terdakwa terbukti melakukan penampungan, perekrutan, penyekapan untuk eksploitasi terhadap karyawan dan anak-anak, serta tanpa izin membangun industri dan tidak melaporkannya kepada pemerintah. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 11 tahun denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Asiadi saat membacakan vonis, Selasa (25/3).
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa dapat meresahkan pencari kerja, dan merugikan korban. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan serta memiliki tanggungan anak dan istri.
Terkait restitusi Rp 17,8 miliar untuk 62 korban yang dituntut jaksa agar terdakwa memenuhinya, Asiadi tak mengabulkannya. Penolakan itu dilakukan karena tidak ada permohonan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Orang (LPSK).
"Dengan demikian majelis tidak dapat mempertimbangkan pembayaran restitusi," lanjutnya.
Mendengar putusan tersebut, Yuki Irawan hanya tertunduk diam. Lalu, melalui kuasa hukumnya, Yuki menyatakan akan mengajukan banding.
"Ya saya mengajukan banding," kata Yuki kepada majelis hakim.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Agus Suhartono dan Imam Cahyo menyatakan pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir," tandasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kambing terdiri dari banyak jenis dan masing-masingnya memiliki ciri khas tersendiri.
Baca SelengkapnyaSeorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.
Baca SelengkapnyaRela merantau, ia setiap harinya harus menjual dagangan baksonya.
Baca SelengkapnyaPabrik ini ditemukan di dalam kompleks kuil di kota kuno Trakia, Turki.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaDengan berat bendera hampir 1 ton, bendera ini pun harus digotong banyak orang untuk memasukkannya ke dalam kotak kayu.
Baca Selengkapnya