Peras Kepala SMA di Lubuklinggau Rp20 Juta, 3 Anggota LSM Diciduk
Merdeka.com - Polisi meringkus tiga anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) karena kedapatan memeras sejumlah kepala SMA Negeri. Mereka menggunakan modus ancaman melaporkan dugaan korupsi dana BOS ke polisi jika permintaannya tak dipenuhi.
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni PB (38), SA (39), dan DD (40), semuanya beralamat di Prabumulih, Sumatera Selatan. Salah satu korbannya adalah AG (52), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK Lubuklinggau.
Peristiwa itu bermula saat para pelaku yang mengaku anggota LSM Watch Relation Corruption (WRC) Korwil Sumsel mengirim hasil pemantauan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 13 SMA sederajat di kota itu. Selanjutnya mereka mengirim pesan singkat melaku WhatsApp kepada korban agar segera menindaklanjuti temuan itu.
Dalam pesannya kepada korban, pelaku mengancam akan melaporkan temuannya ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Sumsel jika dalam waktu tiga hari tidak ditanggapi. Para pelaku mengirimkan dan menunjukkan link berita sejumlah media online terkait temuan mereka sebagai ancaman.
Ketiganya kemudian meminta korban menemui mereka di salah satu rumah makan yang ada di Lubuklinggau, Kamis (11/3). Ketika itulah, mereka meminta uang Rp20 juta dengan dalih tidak akan melanjutkan temuan mereka ke ranah hukum.
Saat itu, korban hanya menyanggupi dan menyerahkan Rp5 juta. Dia pun melapor ke polisi dan tak lama petugas datang menjemput ketiga pelaku.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengungkapkan, ketiga tersangka menakuti dan mengancam para korban terkait penggunaan dan BOS. Sebab, persoalan ini disebutkan telah diperiksa Inspektorat dan BPKP dan hasilnya tidak ada yang dicurigai terjadi tindak pidana.
"Motifnya untuk memeras korban dengan memberikan sejumlah uang. Ketiga tersangka adalah anggota LSM," ungkap Robi, Senin (13/3).
Dari penangkapan itu, polisi menyita uang Rp5 juta dan mobil minibus bertuliskan LSM WRC Korwil Sumsel. Mereka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang diancam lima tahun penjara.
"Kemungkinan masih ada korban-korban lain, itu masih kami kembangkan termasuk sindikat mereka," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaAnggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga menjual surat suara sisa kepada calon anggota legislatif.
Baca SelengkapnyaSekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca Selengkapnya