Perampok ancam ledakkan BRI di Samarinda dikenakan UU Terorisme
Merdeka.com - Polisi menahan Agus Fitriana (31), warga Kutai Kartanegara, terduga peneror bom di BRI Cabang Pembantu Unit Suryanata Samarinda, Kalimantan Timur, dijerat Undang-undang tentang terorisme. Alasannya, ancaman peledakan bom telah membuat karyawan BRI saat itu ketakutan.
Agus, yang juga karyawan sebuah perusahaan swasta di Kutai Kartanegara itu, saat ini ditahan di Polresta Samarinda. Ulah dia merangkai rakitan menyerupai bom, dan mengancam meledakkannya di BRI disertai permintaan uang Rp 50 juta, dinilai membahayakan orang lain.
Agus ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 7 subsider pasal 6 dari Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme subsider Pasal 368 KUHP.
"Dia (Agus Fitriana) kita tahan di sel Polres ya. Sudah kita lakukan penggeledahan di kosnya, belum ada yang mengarah ke jaringan terorisme," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, kepada merdeka.com di kantornya, Jalan Slamet Riyadi, Selasa (14/2).
"Kita terapkan yang bersangkutan dengan undang-undang terorisme, karena ancaman bom membuat rasa takut karyawan BRI, ada teror di sana ya (yang dilakukan pelaku)," ujar Sudarsono.
Motif ekonomi memang mendasari tersangka Agus melakukan aksi nekatnya. Lantaran tersangka terbelit utang Rp 15 juta, hingga nekat merangkai rangkaian mirip bom yang dipelajari dari tayangan vidoe di youtube.
"Ada rangkaian pipa, kabel, power (baterai), tidak ada bahan peledak, tidak ada detonator. Dia merangkai seolah-olah mirip bom saja," demikian Sudarsono.
Diketahui, sekira pukul 11.00 WITA, Senin (13/2) kemarin, seorang pria mengenakan ransel, masuk ke dalam BRI, dan meminta uang Rp 50 juta. Di sela permintaan, pria itu mengaku membawa bom yang disimpan di dalam ransel. Seketika itu, satpam dengan sigap membekuk pelaku. Teriakan adanya perampok dari luar BRI, langsung membuat warga sekitar emosi seketika, dan menghajar pelaku.
Meski demikian, warga bersikap hati-hati, lantaran melihat adanya rangkaian kabel dan baterai di balik isi ransel. Rangakaian itu akhirnya ditendang warga ke tengah jalan, dan pelaku yang berhasil diringkus dan dihakimi warga, akhirnya dibawa ke Polsekta Samarinda Ulu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.
Baca SelengkapnyaAksi terorisme memberi dampak buruk, maka setiap 21 Agustus ditetapkan Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca SelengkapnyaTim Densus 88 Antiteror Polri menangkap DE (28) di Bekasi, Senin (14/8). Tersangka tindak pidana terorisme ini merupakan karyawan BUMN.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca Selengkapnya