Merdeka.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin telah melakukan pemecatan atau memberhentikan dengan tidak hormat terhadap Pinangki Sirna Malasari sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus mencopot jabatan sebagai Jaksa. Hal itu dilakukan atas putusan PN Jakarta Pusat dan hasil Banding PT DKI Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pinangki sejak 14 Juni 2021.
Pemberhentian dengan tidak hormat itu dengan adanya keputusan Jaksa Agung RI nomor 185 tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dengan dipecatnya Pinangki tersebut maka segala fasilitas negara yang melekat pada Pinangki telah ditarik.
"Untuk fasilitas-fasilitas negara yang ada pada Pinangki telah ditarik, tidak dipegang oleh Pinangki lagi, sudah ditarik dari Pinangki," kata Eben saat konferensi pers secara virtual, Jumat (6/8).
Eben menjelaskan, fasilitas negara yang dicabut ada pada Pinangki itu seperti sejumlah alat operasional yang ia gunakan saat bekerja di Kejaksaan Agung atau ruang kerjanya.
"Untuk khusus, untuk kendaraan dinas enggak ada selaku pejabat esselon IV tidak ada. Hal-hal lain tidak ada, namun seperti biasa hal operasional betul, peralatan-peralatan operasional kedinasan tetap melekat ada di kantor pada saat dimana posisi Pinangki terakhir," jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin telah resmi mencopot jabatan Pinangki Sirna Malasari sebagai Jaksa serta memberhentikan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemberhentian tidak hormat Pinangki ini atas putusan PN Jakarta Pusat dan hasil Banding PT DKI Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pinangki sejak 14 Juni 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat itu setelah keluarnya surat putusan Jaksa Agung pada 6 Agustus 2021.
Eben menjelaskan, keputusan Jaksa Agung tersebut berdasarkan adanya sejumlah pertimbangan yakni Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PT DKI tanggal 14 Juni 2021, dimana putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap terpidana Pinangki Sirna Malasari
"Dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," jelasnya.
Keputusan Jaksa Agung tersebut, papar Eben, juga mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau yang biasa disebut sebagai Pidsus 38 Tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama terpidana Pinangki Sirna Malasari.
"Pertimbangan keputusan Jaksa Agung adalah sesuai ketentuan Pasal 87 ayat 4 huruf b UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan Pasal 250 huruf b peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil," ungkapnya.
"Bahwa ditentukan pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," sambungnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjut Eben, telah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung nomor 185 tahun 2011, pada 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dengan sejumlah keputusannya.
"Yang pertama mencabut surat keputusan Jaksa Agung nomor 164 tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara dari jabatan pegawai negeri sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari," ungkapnya.
"Kemudian, keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari," tutupnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis 4 tahun atas banding yang diajukan terdakwa pidana korupsi Pinangki Sirna Malasari. Putusan itu diketuai Majelis Banding Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, singgih Budi Prakoso, Lataf Akbar dan Reny Halida Ilham Malik.
Eks jaksa Pinangki sebelumnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Menyatakan terdakwa Pinangki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan," tulis putusan banding seperti dilansir merdeka.com dari situs Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Senin (14/6).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp600 juta," tulis putusan tersebut.
Baca juga:
Jaksa Agung Resmi Pecat Pinangki Dengan Tidak Hormat
Jawaban Kejagung soal Kabar Sebut Pinangki Masih Terima Gaji
Jaksa Pinangki Segera Diberhentikan Tidak Hormat
Seleksi Hakim Agung, Hakim Aviantara Dicecar Soal Pemotongan Hukuman Pinangki
Pinangki Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang
Alamat Kantor PT Alfatih Indonesia Terbangkan Haji Furoda Ternyata Sebuah Penginapan
Sekitar 9 Menit yang laluPuan Maharani: Siapapun Sponsor Surveinya, Insya Allah PDIP yang Menang
Sekitar 12 Menit yang laluDapat 1.400 Dosis, Vaksinasi PMK di Banyuasin Dilakukan secara Bertahap
Sekitar 14 Menit yang laluSoal Capres 2024, PDIP: Jangan Keburu Nafsu
Sekitar 14 Menit yang laluPesan Prabowo untuk Sandiaga Jelang Pemilu 2024
Sekitar 20 Menit yang laluPolisi Tetapkan 3 Guru Ngaji & 1 Santri Pria Tersangka Persetubuhan di Ponpes Depok
Sekitar 21 Menit yang laluDua Kelompok di Yogyakarta Terlibat Bentrok, Satu Motor Terbakar
Sekitar 22 Menit yang laluPolisi Buru Pemasok Senjata dan 615 Amunisi yang Dibawa ASN di Yalimo
Sekitar 39 Menit yang laluAturan Wajib Vaksin Booster di Ruang Publik, IDI: Covid-19 Belum Selesai
Sekitar 44 Menit yang laluCak Imin Minta Mendag Zulhas Cari Solusi Cepat Atasi Kenaikan Harga Bahan Pokok
Sekitar 46 Menit yang laluJawab Kritik Dino Patti Djalal, BPIP Sebut Diplomasi Perdamaian Bukan Pabrik Tempe
Sekitar 46 Menit yang laluSoal Peluang Maju Capres 2024, Sandi: Pak Prabowo Dengar Masukan Rakyat
Sekitar 1 Jam yang laluSoal Kursi Menpan RB, PDIP: Ada Ganjar, Olly dan Hasto
Sekitar 2 Jam yang laluMasih Berduka, Airlangga Sebut Koalisi Belum Bahas Pengganti Tjahjo Kumolo
Sekitar 3 Jam yang laluMengenang Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Sosok Kakek yang Hangat dan Dekat dengan Cucu
Sekitar 3 Hari yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 1 Minggu yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 2 Minggu yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 2 Minggu yang laluPemerintah: Pandemi Belum Usai, Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan
Sekitar 2 Jam yang laluJokowi Bisa jadi 'King Maker' di Pilpres 2024, Ini Alasannya
Sekitar 21 Jam yang laluBeda Gaya Jokowi Bertemu Dua Seteru, Putin dan Zelenskyy
Sekitar 1 Hari yang laluIndonesia dan UAE Sepakati IUAE-CEPA, Ini Isinya
Sekitar 2 Hari yang laluMenko Airlangga: Pandemi Belum Berakhir
Sekitar 2 Jam yang laluJokowi: Puncak Kasus Covid-19 Diprediksi Minggu Kedua atau Ketiga Juli Ini
Sekitar 2 Jam yang laluPemerintah: Pandemi Belum Usai, Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan
Sekitar 2 Jam yang laluMenghapus Subsidi BBM yang Tinggal Janji
Sekitar 4 Hari yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 1 Bulan yang laluRusia Klaim Kuasai Wilayah Timur Ukraina Setelah Pertempuran Hebat
Sekitar 6 Jam yang laluUkraina Bombardir Kota di Rusia, Tiga Orang Tewas dan Puluhan Rumah, Gedung Rusak
Sekitar 23 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami