Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyuap Eks Bupati Indramayu Divonis 2,6 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Penyuap Eks Bupati Indramayu Divonis 2,6 Tahun dan Denda Rp200 Juta ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Carsa. Dia dinyatakan bersalah melakukan suap kepada eks Bupati Indramayu, Supendi dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk mendapatkan proyek infrastruktur.

Vonis tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suarditha saat persidangan, Rabu (4/3). Menurutnya, Carsa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (ripikor) sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda Rp200 juta," ujar I Dewa Gede saat sidang.

Vonis itu diberikan sesuai dengan tuntutan jaksa. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan sebelumnya pernah dihukum penjara.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya.

Penyuapan yang dilakukan Carsa diberikan kepada pada Bupati Indramayu Supendi sebesar Rp3,6 miliar; Kadis PUPR Indramayu Omarsyah Rp2,4 miliar dan staf Kadis PUPR, Wempi menerima Rp480 juta.

"Pemberian uang itu supaya Carsa mendapat proyek infrastruktur dari Pemkab Indramayu," ujar hakim.

Mendengar putusan hakim, Carsa menyatakan tidak akan banding. "Saya terima putusanya," ucap Carsa singkat.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP