Merdeka.com - Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, terdakwa penyuap anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti meminta majelis hakim mengembalikan uang sebesar 10.000 dolar singapura yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, uang itu tidak ada hubungan dengan perkara yang menjeratnya.
"Uang itu saya bisa membuktikan tidak berhubungan dengan perkara yang saya jalani," kata Abdul Khoir di pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan pleidoi, Senin (30/5).
"Saya minta majelis mempertimbangkan bahwa uang itu lebih bermanfaat untuk saya dan keluarga. Saya mohon uang tersebut dapat dikembalikan kepada saya," lanjutnya.
Kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Mien Trisnawati, dia menilai jaksa terlalu tendensius dengan menyebutnya terbiasa memberikan suap kepada penyelenggara negara.
"Tidak memperhatikan kondisi saya saat itu sehingga saya terpaksa memberikan uang itu," ucapnya.
Abdul Khoir didakwa menyuap Damayanti senilai Rp 3,28 miliar sebagai uang pelicin untuk memuluskan proyek dari program aspirasi di DPR yang disalurkan untuk proyek pelebaran jalan Tehoru-Limu senilai Rp 41 miliar.
Pada 20 November 2015, terdakwa dihubungi oleh Dessy Ariyanti Edwin yang juga kolega Damayanti. Guna menindaklanjuti permintaan tersebut, Abdul meminjam uang ke Sok Kok Seng (Aseng) sejumlah Rp 1,5 miliar dan kepada Hong Artha John Alfred sejumlah Rp 1 miliar, untuk diserahkan ke Damayanti.
Selanjutnya, pada 25 November 2016, Abdul memerintahkan Erwantoro menyiapkan sejumlah uang yang diminta oleh Damayanti senilai Rp 3.280.000.000, yang ditukarkan dalam pecahan dolar Singapura.
Pada 26 November 2015, di tempat parkir Kementerian PUPR, Julia menyerahkan uang sejumlah 328.000 dolar Singapura kepada Damayanti, dan juga memberikan kepada Dessy dan Julia masing-masing sebesar 40.000 dolar Singapura.
Selain fee 8 persen dari nilai proyek tersebut, Abdul juga memberikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Damayanti, untuk memastikan agar Damayanti memberikan proyek tersebut pada dirinya.
Atas perbuatannya tersebut, Abdul Khoir diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf (a), dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
[noe]Bahar Smith Cium Bendera Merah Putih di PN Bandung Usai Divonis 6 Bulan 15 Hari Bui
Sekitar 13 Menit yang laluPrabowo Siap Hadapi Airlangga di Pemilu 2024
Sekitar 24 Menit yang laluPesantren Abu Bakar Baasyir Gelar Upacara HUT RI, Menko PMK jadi Inspektur Upacara
Sekitar 25 Menit yang laluPrabowo soal Cawapres: Kita Lihatlah Ojo Kesusu
Sekitar 28 Menit yang laluPrabowo: Kita Harus Percaya Sama Pimpinan, Jangan Mau Diprovokasi
Sekitar 32 Menit yang laluDiduga Terkait Kasus Suap Mardani Maming, Perusahaan di Tanah Bumbu Digeledah KPK
Sekitar 34 Menit yang laluSoal Dukungan Prabowo Capres, Sugiono Gerindra: Tanya Sandiaga
Sekitar 36 Menit yang laluPolri Limpahkan Berkas Empat Tersangka Kasus ACT ke Kejagung
Sekitar 44 Menit yang laluPemkab Banyuwangi Teken MoU dengan Kemenaker, Warga Dapat Pelatihan Kompetensi Gratis
Sekitar 45 Menit yang laluDilirik KIB Maju Pilpres 2024, Sandiaga: Terima Kasih
Sekitar 48 Menit yang laluSingung Politik Identitas, Ini Pidato Lengkap Jokowi di Sidang Tahunan 2022
Sekitar 50 Menit yang laluDemi Kibarkan Merah Putih, Pelajar SD Ini Nekat Panjat Tiang Bendara
Sekitar 55 Menit yang laluBukan Prabowo, PPP Serius Pertimbangkan Usung Sandiaga di Pilpres 2024
Sekitar 1 Jam yang laluBahar Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara Terkait Kasus Hoaks
Sekitar 1 Jam yang laluSepi Job, Persatuan Dukun Laporkan Pesulap Merah, Ini kata Brigjen Pol Krishna Murti
Sekitar 1 Jam yang laluKabar Terbaru Polwan Cantik Nina Oktoviana, Raih Penghargaan Tertinggi PBB di Afrika
Sekitar 2 Jam yang laluPolisi Baik Cari Orang di Jalan yang Hafal Teks Proklamasi, Ending-nya Tak Terduga
Sekitar 2 Jam yang laluSahabat Ungkap Fakta AKP Rita Yuliana Sebenarnya, Terungkap Statusnya Sekarang
Sekitar 4 Jam yang laluMahfud MD Nilai Bharada E Bisa Bebas Jika Benar Ada Paksaan Ferdy Sambo
Sekitar 10 Detik yang laluPengacara Ungkap Isi Chat Terakhir Istri Ferdy Sambo dengan Adik Brigadir J
Sekitar 5 Menit yang laluKomnas Perempuan Masih Berusaha Minta Keterangan dari Istri Ferdy Sambo
Sekitar 1 Jam yang laluAlasan LPSK Tak Ingin Membuat Laporan Soal Amplop dari Ferdy Sambo
Sekitar 1 Jam yang laluMahfud MD Nilai Bharada E Bisa Bebas Jika Benar Ada Paksaan Ferdy Sambo
Sekitar 10 Detik yang laluPengacara Ungkap Isi Chat Terakhir Istri Ferdy Sambo dengan Adik Brigadir J
Sekitar 5 Menit yang laluKomnas Perempuan Masih Berusaha Minta Keterangan dari Istri Ferdy Sambo
Sekitar 1 Jam yang laluKomnas HAM Susun Laporan Temuan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluMahfud MD Nilai Bharada E Bisa Bebas Jika Benar Ada Paksaan Ferdy Sambo
Sekitar 10 Detik yang laluKomnas Perempuan Masih Berusaha Minta Keterangan dari Istri Ferdy Sambo
Sekitar 1 Jam yang laluSoal Kasih Amplop Cokelat Tebal ke LPSK, Ini Klarifikasi Kubu Ferdy Sambo
Sekitar 2 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Direktur Jenderal WHO Adalah Bapak Antivaksin Sedunia
Sekitar 1 Hari yang laluVaksin Cacar Monyet akan Diproduksi Selama 24 Jam karena Tingginya Permintaan
Sekitar 2 Minggu yang laluBRI Liga 1: Soal Spaso, Stefano Teco Bisa Coba Dengarkan Keinginan Suporter Bali United
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami