Penyebar info Kapolri instruksikan periksa Amien Rais langgar UU ITE
Merdeka.com - Kepolisian Republik Indonesia masih menyelidiki penyebar informasi bohong atau hoax terkait instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk segera memeriksa Amien Rais. Pelaku dianggap telah melanggar Undang-undang (UU) ITE.
"Terkait siapa pelakunya, kita saat ini masih dalam penyelidikan," kata Kabid Humas Irjen Boy Rafli Amar di Gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa (18/10).
"Itu dapat dikategorikan menyebarkan rangkaian kata-kata bohong yang melanggar UU ITE," timpalnya.
Boy mengingatkan semua pihak agar tidak menyebarkan informasi bohong kepada publik. Ditegaskan jenderal bintang dua itu, tindakan menyebar informasi hoax adalah pelanggaran hukum.
"Bersama ini kami mengingatkan agar masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut karena bertentangan dengan hukum yang ada di negara kita," tegasnya.
Dia berharap masyarakat paham betul bahwa menyebar informasi palsu bertentangan dengan hukum. Oleh karenanya, dia kembali meminta siapa pun tidak membuat informasi hoax yang menyesatkan publik.
"Masyarakat kita imbau agar janganlah melakukan itu lagi, karena dapat menyesatkan publik, dapat menyesatkan karena tidak memberikan informasi yang sebenarnya. Dan itu tentu adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh hukum," pungkas Boy.
Sebelumnya, pemberitaan hoax yang berisi instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk segera memeriksa mantan Ketua Umum PAN Amien Rais terkait pernyataannya yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) melindungi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Selain memeriksa Amien Rais, Kapolri Tito juga dikabarkan membuat 14 poin instruksi untuk para imam Masjid Istiqlal, tokoh NU dan tokoh Muhammadiyah agar meredam gejolak Pilkada 2017. Bahkan, mencuat kabar Kapolri Tito meminta tokoh-tokoh pro Ahok untuk tetap membela dan menyuarakan dukungannya untuk Ahok.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal bintang dua Polri berikan pesan kepada taruna-taruni Akademi Kepolisian (Akpol).
Baca SelengkapnyaIrfan menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaIsu hoaks di sektor kesehatan ternyata masih marak. Hal ini terbukti dari patroli Kominfo selama 2023.
Baca SelengkapnyaSekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaCerita eks Wakapolri ungkap pernah dicopot dari jabatannya karena bantah perintah atasan.
Baca SelengkapnyaKepolisian mengabulkan permintaannya dan penahanan tersangka Anandira
Baca Selengkapnya