Penuntasan Kasus Kerusuhan di Penajam Paser Utara Tunggu Ritual Adat

Sekitar 1.000 personel Polri dan TNI masih disiagakan di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, usai demo berujung pembakaran bangunan, Rabu (16/10). Kepolisian memastikan tetap akan memproses hukum pelaku pembakaran yang menghanguskan lebih dari 100 bangunan itu.

Saud Rosadi
Oleh Saud Rosadi - Reporter
Penuntasan Kasus Kerusuhan di Penajam Paser Utara Tunggu Ritual Adat
kerusuhan di Penajam. ©2019 Merdeka.com

Sekitar 1.000 personel Polri dan TNI masih disiagakan di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, usai demo berujung pembakaran bangunan, Rabu (16/10). Kepolisian memastikan tetap akan memproses hukum pelaku pembakaran yang menghanguskan lebih dari 100 bangunan itu.

Dari serangkaian upaya pendekatan persuasif Kepolisian, masyarakat meminta selain proses hukum pelaku penganiayaan yang berjalan, juga mesti diselesaikan secara hukum adat.

"Situasi sudah lama kondusif. Ada titik temu, tinggal kita melaksanakan ritual adat," kata Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Priyo Widyanto, ditemui merdeka.com, Kamis (24/10).

Priyo menerangkan, ritual adat digelar sesuai dengan keputusan adat masyarakat setempat yang dikomunikasikan oleh pihak keluarga korban penganiayaan.

"Penempatan BKO 600 Brimob (dari Polda Jatim, Polda Kalsel dan Polda Kalteng), juga ditambah Polda Kaltim dan TNI, sampai selesai pelaksanaan ritual adat nanti, yang akan dilaksanakan selama 4 hari. Mulai tanggal 27 sampai 30 Oktober ini kalau tidak salah," tambah Priyo.

Kendati demikian, Priyo memastikan, proses hukum terhadap masyarakat terduga pelaku pembakaran juga tetap diproses. "Kita laksanakan bertahap lah ya. Kita selesaikan satu masalah dulu," sebut Priyo.

"Masalah lain nanti kita pikirkan. Supaya tidak memperkeruh situasi. Iya (tetap akan memproses hukum terduga pelaku pembakaran bangunan," demikian Priyo.

Diketahui, aksi massa Rabu (16/10), dipicu kasus pengeroyokan berujung penikaman terhadap dua orang pemuda di PPU, Rabu (9/10) malam lalu di pantai Nipahnipah, PPU. Satu korban penganiayaan meninggal dunia.

Usai kejadian, empat pelaku penganiayaan ditetapkan tersangka. Namun demikian, Rabu (16/10) siang, warga meminta keluarga pelaku penikaman angkat kaki dari PPU, hingga berujung pembakaran bangunan, utamanya rumah tinggal. Kerugian materi dari peristiwa itu sekitar Rp7,3 miliar.

Rekomendasi