Penunggak pajak yang disandera di Rutan Banyumas, ajukan gugatan
Merdeka.com - Pelaksanaan gijzeling atau penyanderaan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terhadap Deni Wigati (33), wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 3,9 miliar akan digugat pengacara Deni Wigati. Pengajuan gugatan sudah dilakukan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah.
Kuasa hukum Deni Wigati, Djoko Susanto mengemukakan tindakan Ditjen Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II dan KPP Purwokerto atau tergugat yang melakukan eksekusi terhadap penggugat dinilai cacat hukum. "Karena menurut pasal 6 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2000, menyatakan bahwa untuk melaksanakan penyanderaan atau paksa badan harus dilakukan penetapan ketua pengadilan negeri setempat," katanya.
Dalam pelaksanaan paksa badan atau penyanderaan terhadap penggugat tidak dilakukan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2000. Karena tidak ada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum.
Akibat perbuatan tergugat itu, penggugat telah dirugikan maka akan meminta tergugat untuk merehabilitasi nama baiknya, dan wajib memberikan ganti rugi material sebesar Rp 1 juta tiap hari sampai putusan hakim tetap, serta meminta ganti rugi immaterriil sebesar Rp 1 miliar.
"Gugatan perbuatan melawan hukum sudah kami daftarkan pada Jumat (31/7) di Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nomor: 37/pdt 16/2015.Pn Pwt," ujarnya.
Sebelumnya pada Rabu (29/7) sore lalu, Deni Wigati yang menjadi wajib pajak dan tercatat mempunyai tunggakan utang pajak sebesar Rp 3.909.846.655 dieksekusi petugas gabungan Dijten Pajak, Kanwil DJP Jawa Tengah II dan KPP Purwokerto untuk disandera di Rumah Tahanan Banyumas. Penyanderaan dilakukan karena Deni Wigati dinilai mempunyai kemampuan untuk melunasi utang pajak, namun tidak mempunyai iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya. Terpisah, Direktur Pelayanan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, mengatakan pihaknya siap melakukan perlawanan hukum." Gugatan seperti itu sering terjadi dan kami siap melakukan perlawanan hukum," katanya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaSebelum gajah menyerang, seorang warga melakukan pengusiran terhadap gajah tersebut.
Baca SelengkapnyaWarga Kecamatan Leuwigoong, Garut, Jawa Barat mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) pihak desa saat menerima uang ganti rugi pembangunan Tol Getaci.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaSholawat ini dipimpin oleh Gus Ali Gondrong di Lapangan Desa Purwodadi
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaSeorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaWira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas membusuk dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (16/1). Kasus ini masih diselidiki polisi.
Baca Selengkapnya