Penjelasan Polisi soal Proses Hukum Wanita Bawa Anjing ke Masjid Meski Tak Ditahan
Merdeka.com - Polisi memutuskan tidak menahan SM (52) wanita pembawa anjing ke masjid di wilayah Sentul, Bogor, meski statusnya tersangka. Salah satu alasannya, kondisi kejiwaan SM yang hingga kini masih diobservasi. Lalu bagaimana penanganan kasus ini selanjutnya?
Ditemui di RS Polri, Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky, mengatakan pihaknya tetap menyelidiki kasus tersebut. Meskipun SM telah dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan hasil observasi dan belum diperiksa penyidik.
"Tersangka itu tidak wajib di-BAP jika tidak memungkinkan. Contoh satu, kalau pertanyaannya bersediakah saudara untuk diperiksa? Kalau tidak bersedia ya sudah. Itu kan diberi kesempatan membela diri. Kalau pun bersedia, kan ditanya lagi. Apakah saudara sehat jasmani dan rohani? Kalau tidak kan dua-duanya tidak terpenuhi. Yang satu lagi dia sakit. Apa karena orang tidak diperiksa terus kemudian suatu proses tidak dijalankan. Tetap dijalankan," tegas Dicky di lokasi, Rabu (3/7).
Hari ini, Dicky bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Iksantyo Bagus Pramono, mendatangi RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk melihat keadaan SM.
"Penahanan kan penegakan pada tempat yang diatur. Kebetulan tahanan sakit, ya tahanannya tempat penyembuhan penyakit," katanya.
Dicky menambahkan, bila kemudian ada rekomendasi kasus dihentikan, menurutnya, hal itu menjadi kewenangan majelis hakim. Namun dipastikan, kepolisian akan menuntaskan pengusutan kasus ini.
"Kalau proses maaf diatur di UU di muka pengadilan. Prosedurnya begitu. Baca ayat 2. Kalau memang itu dilakukan di depan pengadilan oleh hakim. Nanti pengadilan. Karena sudah ada kasus yurisprudensinya di MA tahun 2005 di Mahkamah Militer juga sudah ada. Kami lakukan di pengadilan. Misal ini terbukti oke, tapi yang ini juga. Nanti hakim juga bertanya benar sakit jiwa atau tidak. Jadi semua di depan pengadilan," jelas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaSosoknya langsung diberi apresiasi hingga diganjar pelukan erat.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi telah memeriksa lima saksi dalam kasus pembacokan
Baca SelengkapnyaProses Hukum Pria Tua Pukul Anak Kandung hingga Tewas di Bekasi Dihentikan, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaBulan suci Ramadan rupanya tak membuat sebagian orang insaf dalam melakukan hal buruk.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaIa menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.
Baca Selengkapnya