Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Istana soal tukar cinderamata dengan negara lain

Penjelasan Istana soal tukar cinderamata dengan negara lain KPK terima pedang emas. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala menjelaskan soal ketentuan penerimaan cinderamata dari negara lain melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia. Ini sekaligus ketentuan pemberian cinderamata dari Indonesia ke kepala negara berkunjung.

Pemberitaan cinderamata dari negara lain berkunjung Indonesia ramai usai pemberian sejumlah benda bernilai mewah dari Kerajaan Arab Saudi untuk Polri dan Kementerian Luar Negeri, berupa pedang berlapis emas. Ibu Negara Iriana Widodo juga sempat diisukan mendapatkan perhiasan berlian dari Kerajaan Arab Saudi telah dibantah pihak Istana.

Darmansjah menegaskan, tukar menukar cinderamata antara pemerintah Indonesia dengan negara lain merupakan hal situasional. "Tergantung. (Tukar menukar cinderamata) hal yang situasional lah. Jika mereka (negara lain) memberikan duluan, kami resiprokal. Kadang-kadang mereka meminta batik lalu kedengeran sama Presiden, dikasih souvenir sama beliau," kata Djumala di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Djumala memastikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mentradisikan saling bertukar cinderamata saat kunjungan kepala negara lain ke Indonesia maupun sebaliknya. "Memang bukan tradisi, istilah saya situasional ya. Sama dong, tidak ditradisikan dengan situasional. Artinya kalau mereka kasih, ya (kami) kasih dong," ujarnya.

Adapun status cinderamata itu nantinya bisa saja menjadi barang milik negara (BMN) atau bila pemberian itu bernilai fantastis akan langsung disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tergantung juga. Kalau cinderamara antar negara, itu milik negara, BMN. Tapi kalau kita nilainya lebih dari jutaan, feeeling. Feeling kan, lapor. Gratifikasi. Jadi, berdasarkan nilai. Kan, ada di Undang-undang ada dipersepsikan atau patut diduga (gratifikasi)," ungkapnya.

Bentuk pemberian layak diduga sebagai gratifikasi adalah apabila cinderamata diberikan kepada pemerintah berasal dari perusahaan negara lain, bukan dari pemerintah resmi.

Darmansjah bercerita bahwa pernah ada perusahaan Rosneft asal Rusia memberikan cinderamata untuk pemerintah melalui PT Pertamina. Bentuk pemberian seperti itu, kata dia, layak diduga berstatus sebagai bentuk gratifikasi dan wajib diserahkan ke KPK.

"Seperti saat itu saya kembalikan ke KPK dari Rosneft. Kan, latar belakang Rosneft tahulah ya kalian (media). Waktu ke situ ngapain, tahu kan? Nah, patut diduga (gratifikasi) itu. Mereka (KPK) yang menilai ada asesor. Kami laporkan, jumlahnya segini lho, karena ternyata memang gede nilainya," terangnya. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP