Penjelasan Detail MA soal Pemotongan Vonis Edhy Prabowo dari 9 Tahun jadi 5 Tahun Bui
Merdeka.com - Vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara, menjadi polemik di masyarakat. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA)'memotong' masa tahanan Edhy mencapai hampir setengah dari total pidana pokoknya.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menjelaskan proses persidangan hingga vonis Edhy Prabowo tersebut. Andi menyampaikan terdakwa Edhy Prabowo mengajukan permohonan kasasi dalam perkara ini.
"Menurut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat kasasi bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi, dalam hal ini edhy prabowo tidak berdasar menurut hukum. Oleh karena itu permohonan kasasi ditolak," ujar dia dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Kamis (10/3).
Namun majelis hakim kasasi melihat, lanjut dia, di dalam putusan ini ada judex facti pengadilan tipikor tingkat pertama kemudian pengadilan tipikor tingkat banding sebagaimana di dalam putusannya bahwa ada kekurangan, yaitu kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa.
"Apa itu keadaan yang meringankan? faktanya terdakwa sebagai menteri kelautan dan perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya bagi nelayan. Dalam hal ini terdakwa mencabut peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 56/permen-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020," jelas Andi.
"Dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster Indonesia sangat besar. Lebih lanjut lagi dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12/Permen-KP/2020 eksportir disyaratkan untuk memperoleh benih-benih lobster dari nelayan kecil sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk mensejahterakan masyarakat, khusus nelayan kecil," tutur dia.
Hasilnya, kata Andi, majelis hakim kasasi memandang hal itu sebagai perbuatan yang meringankan terdakwa sehingga majelis hakim kasasi menjatuhkan putusan dalam perkara ini. Menolak permohonan kasasi terdakwa, dengan memperbaikinya.
"Memperbaiki putusan Pengadilan tingkat banding dalam hal mengenai pidana pokoknya. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan pidana penjara 5 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," beber dia.
"Kemudian menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun dihitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Nah itu lah yang diperbaiki. Sedangkan amar selebihnya itu tetap berlaku seperti uang pengganti itu tidak diperbaiki. Jadi yang diperbaiki hanya pertimbangan pokoknya dari 9 tahun menjadi 5 tahun kemudian pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik menjadi 2 tahun menurut majelis hakim kasasi," jelas dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya