Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penipuan investasi emas bernilai miliaran di Solo terbongkar

Penipuan investasi emas bernilai miliaran di Solo terbongkar Ilustrasi Penipuan Investasi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Surakarta berhasil membongkar penipuan berkedok investasi emas di Kota Solo. Dua orang pelaku bernama Dina Yuanita (40) dan Djody Wisnubroto (45) sudah diamankan Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolresta Kota Surakarta, AKBP Ribut Hari Wibowo, mengatakan untuk mengelabui korban, kedua tersangka mendirikan CV Kebun Emas Indonesia. Untuk mendatangkan investor, perusahaan abal-abal tersebut kemudian menggelar acara seminar bertajuk investasi.

"Sudah puluhan nasabah yang menjadi korban dengan jumlah kerugian mencapai miliaran rupiah. Pelaku kami ringkus dirumahnya. Ada puluhan emas batangan dan beberapa surat penting yang diamankan," ujar Ribut, Kamis (6/7).

"Jadi korban ini dibujuk agar mau berinvestasi. Mereka dijanjikan akan mendapatkan untung 5 persen setiap bulannya," imbuh Ribut.

Ribut menerangkan, uang diterima dari nasabah, oleh tersangka ternyata tidak digunakan jual beli emas, tetapi untuk trading. Namun hasil trading kalah dan uang nasabah habis. Menurut Kapolresta, ada 61 nasabah CV Kebun Emas Indonesia. Dari jumlah itu, baru ada dua orang nasabah yang melapor ke Polresta.

"Dua orang korban yang lapor ini mengalami kerugian Rp100 juta dan satunya Rp220 juta. Saya himbau kepada korban lainnya untuk masyarakat yang merasa segera melapor," katanya.

Lebih lanjut Kapolresta mengemukakan, dari 61 nasabah, total kerugian bisa mencapai Rp2 miliar. Sedangkan dari pemeriksaan, modus operandi keduanya berada di wilayah Solo dan sekitarnya. Kapolresta menduga, ada indikasi pencucian uang yang dilakukan kedua tersangka.

"Tersangka Dina akan kami jerat pasal 378 dan pasal 372 JO Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UURI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan atau Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Untuk Djody Wisnubroto dikenai pasal 378 dan 372 JO Pasal 64 ayat 2 KUHP dan Pasal 5 UURI NO.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan atau Pemberantasan TPPU," pungkasnya.

(mdk/ang)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menengok Desa Wisata Danau Diateh, Menikmati Suhu Dingin Tanpa Salju di Nagari Alahan Panjang

Menengok Desa Wisata Danau Diateh, Menikmati Suhu Dingin Tanpa Salju di Nagari Alahan Panjang

Kabupaten Solok tak hanya terkenal dengan produksi beras unggulannya saja, akan tetapi potensi pariwisata di daerah ini juga tak kalah menarik untuk dikunjungi.

Baca Selengkapnya
Diskon Pembelian Emas Diterima Budi Said Dinilai jadi Pintu Masuk Penyidikan Kejagung

Diskon Pembelian Emas Diterima Budi Said Dinilai jadi Pintu Masuk Penyidikan Kejagung

Crazy Rich Surabaya, Budi Said terseret dugaan penipuan investasi pembelian emas Antam senilai Rp3,5 triliun

Baca Selengkapnya
Pelaku Wisata Pada Libur Natal Didominasi Wanita Milenial, Perputaran Uang Rp120 Triliun

Pelaku Wisata Pada Libur Natal Didominasi Wanita Milenial, Perputaran Uang Rp120 Triliun

Wisatawan nusantara secara mayoritas memilih menginap di rumah saudara atau kerabat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Detik-Detik Mengerikan Saat Turis Spanyol Diperkosa Massal di India, Suaminya Diikat dan Dipukul

Detik-Detik Mengerikan Saat Turis Spanyol Diperkosa Massal di India, Suaminya Diikat dan Dipukul

Polisi telah menangkap empat pelaku, tiga lainnya sedang diburu.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping Logam Mulia

Kasus Dugaan Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping Logam Mulia

Penyidik Kejagung masih medalami temuan barang bukti tersebut.

Baca Selengkapnya
Graha Wismilak Surabaya Disita dan Digeledah Polisi, Terkait Dugaan Pemalsuan dan Korupsi

Graha Wismilak Surabaya Disita dan Digeledah Polisi, Terkait Dugaan Pemalsuan dan Korupsi

Polisi menyita dan menggeledah Graha Wismilak di Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan terkait dugaan pemalsuan surat atau akta otentik dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Bintang Tertua di Alam Semesta Ditemukan, Berada di Dekat Galaksi Bima Sakti

Bintang Tertua di Alam Semesta Ditemukan, Berada di Dekat Galaksi Bima Sakti

Penemuan ini memberikan perspektif unik tentang proses pembentukan elemen-elemen awal di galaksi selain Bima Sakti

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.

Baca Selengkapnya
Sambut Tahun 2024, Bupati Tamba Optimis Jembrana Emas 2026 Bakal Terwujud

Sambut Tahun 2024, Bupati Tamba Optimis Jembrana Emas 2026 Bakal Terwujud

Indikatornya antara lain adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp 700 Miliar.

Baca Selengkapnya