Pengusaha hitam Budiono Tan divonis 2 tahun penjara
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan kewajiban mengembalikan uang Rp 7 miliar lebih kepada Budiono Tan, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan 1.535 sertifikat milik petani sawit di Ketapang.
"Terdakwa Budiono Tan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan serta dihukum dengan hukuman kurungan selama dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai saat dihubungi di Ketapang.
Hakim PN Ketapang dalam amar putusannya menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangi putusan pengadilan kepada terdakwa, sementara uang di rekening bank Danamon dengan nomor rekening 57883795 sebesar Rp7,5 miliar akan dikembalikan kepada yang berhak melalui jaksa penuntut umum (JPU).
Termasuk sertifikat petani sebanyak 1.532 persil akan diserahkan kepada petani melalui jaksa penuntut umum, kata Achmad Rifai.
Ketua Kelompok Petani Sawit Kabupaten Ketapang, Isa Anshari menyatakan bisa menerima putusan majelis hakim tersebut.
"Dikembalikannya uang dan sertifikat, itu yang terpenting bagi kami," ujarnya.
Menurut dia dengan dikembalikannya sertifikat tanah dan uang petani, maka mereka bisa kembali melanjutkan usahanya.
Budiono Tan dilaporkan 21 Juli 2009 ke Polda Kalbar, karena menggelapkan uang petani sawit Rp300 miliar, atas penggelapan itu petani sawit mendesak pihak PT BIG segera membayar hasil panen selama empat bulan (Juni, Juli, Agustus, dan September 2009) senilai Rp119 miliar.
Sekaligus meminta segera mengembalikan uang petani yang tidak disetorkan ke Bank Mandiri dengan jumlah Rp77 miliar, juga mengembalikan uang setoran petani 30 persen sebanyak Rp26 miliar, uang tersebut disimpan di Bank Danamon Cabang Ketapang.
Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistiyanto yang menangkap Budiono Tan setelah buron beberapa tahun. Saat menangkap Budiono, Arief menegaskan siap mempertaruhkan jabatannya, jika Budiono main beking.
Baca aksi Kapolda Kalbar di sini:
Aksi Kapolda Kalbar siap dipecat demi tangkap pengusaha hitam
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.
Baca SelengkapnyaCerita Budiman Sudjatmiko ketika ditangkap dan dipenjara saat Orde Baru.
Baca SelengkapnyaMayjen TNI Kunto Arief Wibowo tak sengaja berjumpa dengan sosok tak terduga saat tengah berjalan santai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alasannya pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar batas usia minimal pendaftaran cawapres.
Baca SelengkapnyaKomandan Korem 061/Surya Kencana Brigjen TNI Faisol Izuddin Karimi kedapatan menyambut sosok Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaMayjen Tandyo Budi R menggantikan Mayjen Widi Prasetijono.
Baca SelengkapnyaMenteri Pertahanan Prabowo Subianto dikenal dengan sikapnya yang menolak menginjak karpet merah saat berada di acara tertentu.
Baca SelengkapnyaKoorsahli Panglima TNI, Mayjen TNI Dadang Arief sedih harus meninggalkan Kodam III/Siliwangi, namun lebih sedih ketika melihat Persib kalah terus.
Baca SelengkapnyaKunto Arief dikenal sebagai pemimpin prajurit yang bijak dan menyejahterakan anggotanya di medan perang.
Baca Selengkapnya