Pengurus Gereja Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Didakwa 3 Pasal Alternatif
Merdeka.com - Kasus dugaan pencabulan sejumlah anak di sebuah gereja di Depok memasuki babak baru. Berkas kasus terdakwa SPM yang merupakan pengurus gereja sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok pada Senin (21/9) oleh Kejaksaan Negeri Depok.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, penyerahan berkas oleh pihaknya dilakukan dengan acara pemeriksaan biasa. Berkas terdakwa SPM bernomor 442/m.2.20/Eku.2/09/2020 telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Depok.
“Kejaksaan telah melakukan penunjukan jaksa penuntut umum sebanyak 3 orang untuk melakukan proses penuntutan terhadap terdakwa SPM,” kata Herlangga, Senin (21/9).
Tim jaksa juga sudah dibentuk. Antara lain Jaksa muda Siswatiningsih, Jaksa Pratama Devi Ferdiani, dan Ajun Jaksa Tompeyan Jovi Pasaribu.
“Terdakwa oleh penuntut umum didakwa dengan tiga pasal alternatif,” tukasnya.
Herlangga menjelaskan pasal pertama yang dimaksud adalah pasal 82 ayat 2 Jo pasal 76e Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kedua, pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 ltahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Ketiga pasal 292 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Terdakwa terancam hukum pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ungkapnya.
SPM sendiri saat ini masih ditahan oleh penyidik. “Saat ini terdakwa masih ditahan di rumah tahanan negara sambil menunggu penetapan sidang untuk proses penuntutan,” pungkasnya. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya