Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengurus Gereja Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Didakwa 3 Pasal Alternatif

Pengurus Gereja Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Didakwa 3 Pasal Alternatif Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus dugaan pencabulan sejumlah anak di sebuah gereja di Depok memasuki babak baru. Berkas kasus terdakwa SPM yang merupakan pengurus gereja sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok pada Senin (21/9) oleh Kejaksaan Negeri Depok.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, penyerahan berkas oleh pihaknya dilakukan dengan acara pemeriksaan biasa. Berkas terdakwa SPM bernomor 442/m.2.20/Eku.2/09/2020 telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Depok.

“Kejaksaan telah melakukan penunjukan jaksa penuntut umum sebanyak 3 orang untuk melakukan proses penuntutan terhadap terdakwa SPM,” kata Herlangga, Senin (21/9).

Tim jaksa juga sudah dibentuk. Antara lain Jaksa muda Siswatiningsih, Jaksa Pratama Devi Ferdiani, dan Ajun Jaksa Tompeyan Jovi Pasaribu.

“Terdakwa oleh penuntut umum didakwa dengan tiga pasal alternatif,” tukasnya.

Herlangga menjelaskan pasal pertama yang dimaksud adalah pasal 82 ayat 2 Jo pasal 76e Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kedua, pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 ltahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Ketiga pasal 292 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Terdakwa terancam hukum pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ungkapnya.

SPM sendiri saat ini masih ditahan oleh penyidik. “Saat ini terdakwa masih ditahan di rumah tahanan negara sambil menunggu penetapan sidang untuk proses penuntutan,” pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas
Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas

Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.

Baca Selengkapnya
Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Alasan Polisi Belum Tangkap Pelaku Setelah Perkosa 2 Wanita
Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Alasan Polisi Belum Tangkap Pelaku Setelah Perkosa 2 Wanita

Dari kasus pemerkosaan sebelumnya, penyidik telah berupaya untuk mencari pelaku.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kronologi Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Berawal dari Pelaku Memaksa Hubungan Intim dengan Korban
Kronologi Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Berawal dari Pelaku Memaksa Hubungan Intim dengan Korban

Aksi bejat pelaku ingin menyetubuhi korban pun terjadi, meski KRA tetap berusaha menolak.

Baca Selengkapnya
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Pancasila Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Buah
Rektor Universitas Pancasila Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Buah

Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya terbongkar usai korban mengadukan tindakan tak senonoh itu ke seorang pengacara.

Baca Selengkapnya
Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.

Baca Selengkapnya
Diduga Lakukan Pecehan, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan
Diduga Lakukan Pecehan, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan

Polisi telah memeriksa delapan orang saksiuntuk mengusut laporan dugaan pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya