Pengiriman ilegal 7,5 ton ikan layang beku ke Bali terendus di Gilimanuk
Merdeka.com - Polsek Kawasan Laut Gilimanuk menggagalkan upaya pengiriman 7,5 ton ikan layang beku dari Jawa ke Bali pada Jumat pagi pukul (8/2). Rencananya, ikan beku itu akan dikirim melalui jalur dari secara ilegal.
Upaya menggagalkan itu bermula saat petugas memeriksa kendaraan truk box warna putih merah bernomor polisi W 9597 NL. Saat itu truk hendak masuk ke Bali melalui Pos 2 Pelabuhan Gilimanuk. Setelah diperiksa, truk box yang dikemudikan oleh Joko Sutrisno (33), asal Rembang, Jawa Tengah, ternyata memuat ikan layang beku.
Petugas kemudian memeriksa lebih teliti. Ternyata 7,5 ton iklan layang beku tersebut pengiriman antarpulau tanpa dilengkapi dokumen Sertifikat Kesehatan Karantina asal.
"Karena itulah, 7,5 ton ikan layang beku, berikut tuk box dan pengemudinya kami amankan di mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP I Komang Muliyadi, Jumat (9/3).
Pengakuan Joko pada polisi, 7,5 ton ikan layang beku tersebut milik PT GPS (Global Prima Sentosa) cabang Surabaya yang dibawa dengan tujuan Benoa, Bali. Pengiriman itu diduga melanggar Pasal 3 Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2002, tentang karantina ikan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal di mapolsek, kemudian barang bukti berupa 7,5 ton berikut truk box dan pengemudinya dilimpahkan ke Kantor Karantina Gilimanuk untuk proses karantina," jelas Mulyadi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.
Baca SelengkapnyaBea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mengancam bakal menenggelamkan kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaBukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca SelengkapnyaHal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyakit hewan, pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK harus diperketat.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca Selengkapnya