Penggeledahan PT CGA masih berlangsung, KPK tambah 6 personel
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Citra Gading Asritama (CGA) di Jalan Gayung Kebonsari Manunggal A 7, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (16/2). Aktivitas ini berkaitan dengan jual-beli kasus di Mahkamah Agung (MA), yang dilakukan Bos PT CGA, Ichsan Suadi.
Informasinya, sekitar pukul 09.00 WIB, dua unit mobil Kijang Inova hitam W 1862 PZ, W 1618 PC mendatangi kantor perusahaan bidang kontraktor itu. Setidaknya lima orang dari KPK, dikawal dua personel polisi bersenjata lengkap memasuki kantor tersebut.
Hingga pukul 15.00 WIB, penggeledahan masih berlangsung. Bahkan sekitar 14.16 WIB, satu unit mobil Kijang Innova Nopol B 1085 FKC berisikan enam orang kembali didatangkan. Sehingga total ada 11 penyidik ikut memeriksa berkas-berkas di Kantor PT CGA.
Tak hanya itu, karena penggeledahan ini sifatnya tertutup, petugas KPK juga menutup kaca jendela ruangan kantor dengan kardus, agar tidak terpantau awak media. Belum ada konfirmasi resmi terkait aktivitas penggeledahan ini.
Informasi yang dihimpun merdeka.com di lapangan, penggeledahan ini terkait OTT KPK yang menangkap Kepala Subdit Kasasi dan PK Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna pada Jumat (12/2) lalu. Andri ditangkap usai menerima uang suap Rp 400 juta dari bos PT CGA melalui kuasa hukumnya, Awan Lazuardi Embat.
Uang ini bertujuan untuk menunda salinan putusan kasasi MA terkait vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta kewajiban mengembalikan uang kerugian negara Rp 4,46 miliar, yang dijatuhkan kepada bos PT CGA.
Ichsan Suadi, terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Tahun Anggaran 2007/2008 senilai, Rp 82 miliar.
Terkait kasus jual-beli perkara ini, pihak MA tidak bisa menjawab. "Kita tidak bisa menjawab bahwa itu, kalau kita orang dalam kan, orang luar yang bisa lihat," kata Juru Bicara MA, Suhadi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Suhadi mengklaim, bila pengawasan internal Mahkamah Agung sudah sangat ketat. Bila terjadi kasus jual beli perkara, hal itu dilakukan di luar pengawasannya. Terlebih kejadiannya tidak di dalam institusi MA.
"Tapi kalau dia berhubungan di luar, kita kan enggak bisa, di luar pengawasan kita, ketat kok di MA. Begitu ada kejadian, hakim atau anu langsung keluar SK pemberhentian sementara," tegasnya.
Dia menambahkan, MA siap bekerja sama dan koordinasi dengan KPK supaya kasus ini tak terulang. MA menyerahkan sepenuhnya kasus hukum yang dialami bekas anak buahnya itu kepada KPK.
"Sekarang ditangani KPK. Kasus seperti itu, dia kan perdata, ini kasusnya pidana, apakah dia sendiri secara single untuk mempengaruhi orang, untuk keuntungan diri sendiri, atau punya korelasi dengan yang lain, kita tunggu KPK," tandasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaPKB tidak harus berkoalisi untuk mengusung pasangan calon kepala daerah pada sebelas kabupaten/kota itu.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca Selengkapnyawarga yang merasa dirugikan atas penonaktifan NIK pun bisa mengajukan keberatan.
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaJadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin
Baca Selengkapnya