Pengendara Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Bisa Gugat Bina Marga, Ini Penjelasannya
Merdeka.com - Belakangan, angka kecelakaan akibat jalan rusak kerap meningkat. Malah ada yang sampai merenggut nyawa korban.
Teranyar, kasus kecelakaan akibat jalan berlubang di jalan Kunir, Tamansari, Jakarta Barat.
Nahas bagi pengendara perempuan, DP (19) meregang nyawa saat mengendarai sepeda motornya. Ia kecelakaan usai menghindari jalan berlubang ketika melaju di dekat hotel 1001.
"Iya (hindari jalan berlubang). Pengendara jatuh ke samping dan kepalanya terlindas ban belakang sebelah kiri bus yang melaju searah di samping kanan," kata Kanit Gakkum Satwil Jakarta Barat, AKP Agus Suwito, Kamis (16/3).
Untuk diketahui, korban kecelakaan akibat jalan rusak itu bisa menggugat Dinas Bina Marga setempat.
Pakar Hukum Agustinus Pohan mengatakan, pemotor korban kecelakaan tunggal karena jalan rusak bisa menggugat pemerintah.
"Gugatan ganti rugi bisa diajukan kepada mereka yang terbukti bersalah dan bisa juga kepada negara contohnya kementerian terkait yang membawahi atau pejabat yang lalai melaksanakan kewajibannya," ujar Agustinus kepada merdeka.com pada Selasa (21/3).
Kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk jalan nasional, sedangkan untuk jalan provinsi dan kabupaten/kota maka yang bertanggung jawab adalah Dinas Bina Marga.
Agustinus menjelaskan, pertanggungjawaban pemerintah terkait jalan rusak bisa dilakukan secara perdata dan pidana.
"Penanggungjawab, tidak saja bertanggung jawab secara perdata, tetapi juga bisa secara pidana. Jadi ganti rugi tentu saja bisa," sambungnya.
Gugatan tersebut berdasar pada Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Pasal tersebut menyatakan, Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Jika belum melakukan perbaikan, penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Selain itu, Pasal 1365 KUHPerdata pun bisa dijadikan landasan hukum. Pasal tersebut berbunyi, Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Agustinus juga menambahkan, lebih mudah menunggu perkara pidana dengan menambahkan bukti-bukti.
"Lebih mudah menunggu perkara pidana. Bila terbukti bersalah maka bisa menggunakan putusan tersebut dan ditambah dengan bukti-bukti terkait kerugian," katanya.
Reporter Magang: Alya Fathinah
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya