Pengemudi ojek online nyambi jadi muncikari diciduk polisi
Merdeka.com - Seorang muncikari online ditangkap oleh jajaran petugas Polresta Yogyakarta. Lelaki berinisial C (39), warfa Tegalrejo, Yogyakarta diamankan petugas saat sedang menjajakan seorang perempuan menjadi pekerja seks di sebuah hotel yang berada di kawasan Jalan AM Sangaji, Yogyakarta.
Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Partuti menjelaskan bahwa C yang kesehariannya bekerja sebagai pengemudi ojek online ditangkap berdasarkan laporan warga. Warga resah dengan maraknya prostitusi online di wilayah Jetis, Yogyakarta.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui C sudah menjalankan bisnis prostitusi online sejak empat bulan yang lalu. C memiliki dua orang perempuan yang dijadikan pekerja seks," papar Partuti, Selasa (11/7).
Partuti menuturkan bahwa tersangka selain berjualan secara online juga menyebarkan nomor kontaknya ke hotel-hotel. Biasanya, sambung Partuti pelanggan yang menggunakan jasa C berasal dari tamu luar daerah.
Partuti menceritakan bahwa transaksi biasanya dilakukan dengan menghubungi C lewat aplikasi Whatsapp. Setelah menghubungi, lanjut Partuti, C akan mengantarkan perempuan yang dijajakan ke hotel yang sudah disepakati. Setelah usai transaksi C akan menjemput kembali perempuan yang dijajakannya.
"C mengambil keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukan. Sekali transaksi C mendapat komisi Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu," terang Partuti.
Partuti menyampaikan bahwa C dijerat dengan pasal berlapis. Pertama C dijerat dengan pasal 296 KUHP yang berisi barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan diancam dengan hukuman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan.
"C juga dijerat dengan pasal 506 KUHP. Tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul," pungkas Partuti. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya