Pengembang Perumahan Violet Garden agunkan sertifikat warga ke bank
Merdeka.com - Ratusan rumah di Perumahan Violet Garden, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi terancam disita bank. Hal itu lantaran sertifikat rumah tersebut berada di bank bukan pemberi kredit perumahan rakyat (KPR) setelah diagunkan oleh pihak pengembang PT Nusuno Karya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sertifikat ratusan rumah itu berada di Maybank Indonesia. Sedangkan, warga membayar cicilan rumah ke Bank BRI dan BTN selaku pemberi KPR.
Seorang warga, Awaludin (35), mengaku terkejut ketika petugas dari Maybank Indonesia datang ke perumahan mendata rumah warga. Setidaknya ada 204 sertifikat rumah yang berada di bank swasta itu.
"Saya membayar angsuran ke Bank BTN Rp 2,7 juta per bulan, tapi sertifikat ada di Maybank Indonesia," kata dia, Senin (3/10).
Dia mengaku membeli rumah tipe 36 dengan luas lahan 72 meter pada 2011 lalu. Saat itu harganya Rp 314 juta. Belakangan diketahui bahwa pengembang telah mengagunkan sertifikat kepada Maybank untuk mendapatkan dana pembiayaan pembangunan rumah.
Karena khawatir, warga meminta bantuan advokasi dari lembaga bantuan hukum (LBH) Pancasila. Bahkan, sudah melaporkan pengembang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan dan penipuan.
"Karena tidak ada perkembangan, kami lalu menghentikan pendampingan hukum dari LBH. Sekarang warga telah menyewa pengacara dan telah mendaftarkan gugatan lagi ke Polda Metro," kata Awal.
Presiden Direktur PT Nusuno Karya, Cipto Sulistyo membantah telah telah melakukan penipuan dan penggelapan. Sertifikat warga bisa berada di pihak ketiga atau bank Maybank Indonesia, karena bank tersebut yang meminjamkan uangnya untuk membangun perumahan itu.
"Saya sudah jelaskan persoalan ini ke penyidik," kata Cipto saat dihubungi via telepon.
Menurutnya, sertifikat yang masih tertahan di bank tersebut mencapai 200 lembar. Pihak Maybank Indonesia enggan menerima tebusan sertifikat secara parsial. Bank meminta pembayaran sertifikat secara total untuk menebus Rp 49 miliar, dengan asumsi satu sertifikat berkisar Rp 200 jutaan.
"Kami sudah siapkan dana Rp 10 miliar untuk menebus sertifikat, tapi pihak bank menolak dibayar secara parsial. Padahal hal ini dibolehkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," katanya.
Karena itu, pihaknya masih membahas persoalan tersebut dengan pihak terkait dan warga. Dia pun berharap, agar pihak bank bersedia sertifikat warga dibayar secara parsial.
Dari keseluruhan unit, tercatat ada 204 sertifikat yang dipegang pihak ketiga. Sedangkan 100 unit yang sudah dibayar lunas pemilik, saat ini sertifikatnya dipegang bank pemberi KPR dan bisa diambil oleh pemiliknya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya