Pengelola Sebut Sopir dan Pramugara Trans Jogja Sempat Beri Keterangan Palsu
Merdeka.com - Sopir bus Trans Jogja bernopol AB 7837 AK, Arif Himawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan seorang pengemudi sepeda motor bernama Aji Pradana tewas.
Direktur PT Anindiya Mitra Internasional (AMI), Dyah Puspitasari angkat bicara mengenai kasus yang menimpa bus Trans Jogja yang berada di bawah pengelolaan perusahaannya.
Dyah menyebut bahwa sesaat usai terjadi kecelakaan, pihak pengelola melakukan konfirmasi ke sopir dan pramugara (kondektur) bus Trans Jogja yang terlibat kecelakaan.
"Kata driver dan pramugara mengatakan waktu itu (terjadi kecelakaan) itu lampu kuning," ujar Dyah di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Jumat (29/11).
Paska mendengarkan pengakuan sopir dan pramugara tersebut, sambung Dyah, pihak pengelola melakukan observasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.
Dyah menyebut saat melakukan observasi tersebut, pihak pengelola baru tahu kalau keterangan sopir dan pramugara adalah palsu.
"Dia (sopir) memberikan keterangan palsu. Sedangkan persoalan ini sedang viral dan menyangkut reputasi. Maka, dia membuat reputasi bus Trans Jogja semakin buruk," papar Dyah.
Dyah menambahkan selain karena memberikan keterangan palsu, sopir Trans Jogja tersebut juga saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Karena kesalahan tersebut pihak pengelola Trans Jogja pun memecat sopir tersebut.
"Kami mengambil sikap tegas. Saya pecat mereka. Pemecatannya kemarin," tegas Dyah.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya