Pengebor Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Diringkus, Pemilik Buron
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, membongkar praktik aktivitas illegal drilling atau pengeboran sumur minyak ilegal. Seorang pelaku diamankan, sedangkan pemilik tambang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku adalah Yanto (54), warga Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin. Dia melakukan aktivitas pengeboran minyak secara liar di salah satu kawasan perusahaan perkebunan di Desa Pangkalan Bayat, Bayung Lencir.
Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin AKP Ali Rojikin mengungkapkan, tersangka beraksi secara sembunyi dengan alat seadanya. Aktivitas itu sudah berlangsung selama dua pekan.
"Tersangka Yanto kami amankan di TKP, dia hanya sebagai pekerja," ungkap Ali, Rabu (29/9).
Tersangka berdalih membutuhkan pekerjaan itu karena terhimpit ekonomi. Dia menerima upah Rp50 ribu per drum minyak dari pemodal sekaligus pemilik berinisial TF.
"Pemilik sudah kami jadikan DPO, sekarang masih dikejar," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Yanto dikenakan Pasal 52 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Barang bukti disita berupa satu unit sepeda motor yang bagian belakangnya telah dimodifikasi dengan diikat tali kapal, satu buah pipa besi canting sepanjang 6 meter, satu buah tameng penggulung tali yang terbuat dari besi dan satu buah set katrol.
"Tersangka terancam dipidana penjara paling lama enam tahun," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban telah dievakuasi dari Puskesmas Jangga Baru ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.
Baca SelengkapnyaWarga yang penasaran masuk ke rumah dan menemukan satu mayat. Warga akhirnya melapor ke polisi dan ditemukan tiga mayat lagi di rumah tersebut.
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaKepercayaan orang-orang sekitar pun tumbuh dan mengakar kuat di benak mereka jika merusak salah satu peninggalan sejarah tersebut, maka dia akan menerima nasib
Baca Selengkapnya4 Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin Diduga Korban Perampokan, Polisi Temukan Petunjuk
Baca SelengkapnyaMenurut kajian geoseismik yang dilakukan pada rentang 2019-2020, Buton menyimpan potensi harta karun minyak hingga mencapai 5 miliar barel.
Baca SelengkapnyaSigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.
Baca SelengkapnyaPenemuan sumber migas baru di Tambun, Bekasi ditajak pada 18 Agustus 2023 lalu.
Baca Selengkapnya