Pengakuan Anak Anggota DPRD Bekasi Indekos Bareng Korban dan Main Michat
Merdeka.com - Amri Tanjung alias AT, anak anggota DPRD Kota Bekasi, ditahan penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Dia dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Amri dilaporkan karena kasus menyetubuhi anak di bawah umur berinisial PU. Usianya masih 15 tahun. Polisi memprosesnya, hingga akhirnya menetapkan Amri sebagai tersangka. Amri lalu diserahkan orangtuanya setelah keberadaannya di Bandung diketahui pagi tadi.
Kepada wartawan, Amri mengakui menyetubuhi korban yang masih di bawah umur. Amri juga pernah memukul sebanyak dua kali. Tapi, tersangka membantah pernah menyekap korban.
"Tidak pernah korban saya sekap," kata Amri di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5).
Amri menuturkan, pertemuan dengan korban bermula dari media sosial. Keduanya lalu akrab, tinggal bareng di indekos. Amri menyebut, orangtua korban juga mengetahui.
"Saya dengan dia terlalu dekat, mungkin korban menganggap saya sebagai pacarnya," kata dia.
Sebelum kenal, menurut Amri, korban sudah bermain aplikasi MiChat. Aplikasi yang disebut-sebut digunakan tersangka menjual korban ke pria hidung belang.
"Saya belajar dari dia," ucap dia.
Marah Open BO dengan Temannya
Adapun pemukulan terhadap korban bermula ketika tersangka memergoki pernah berhubungan dengan kawannya lewat aplikasi yang dipakai booking online.
"Awalnya saya mau nemenin dia main mi chat (open BO) tapi asal jangan sama teman saya, tapi di saat itu saya lihat WA-nya dia dan ketahuan kalau korban pernah open BO sama teman saya," kata dia.
Amri memukul korban sekali, tapi tidak mengakui pernah berhubungan. Amri kembali memukul, hingga akhirnya korban mengakuinya.
"Dari situ kita berdamai berdua dan akhirnya korban pulang ke rumah orangtuanya," ucap dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya