Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Kasus Jiwasraya Pekan Depan
Merdeka.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, Pengadilan Tipikor, Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana kasus korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Rabu, 3 Juni 2020.
Namun demikian belum diketahui sidang perdana ini akan dilaksanakan secara langsung atau secara virtual.
"Belum diketahui apakah pelaksanaan sidang pertama akan dilaksanakan secara langsung atau secara virtual mengingat kondisi Jakarta dan sekitarnya masih dalam pandemi Covid-19," katanya seperti dilansir dari Antara, Kamis (28/5).
Pada Rabu (27/5), Jaksa Penuntut Umum Jampidsus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas terdakwa Joko Hartono Tirto (JHT) dalam perkara korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pelimpahan ini menyusul pelimpahan lima berkas perkara dalam perkara yang sama atas nama lima terdakwa lainnya. Surat penetapan sidang untuk lima terdakwa yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro sudah keluar pada 22 Mei 2020.
"Untuk lima berkas perkara yang lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan, ternyata sudah mendapat penetapan hari sidang pertama yaitu hari Rabu 3 Juni 2020," ujar Hari.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Keenamnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun dalam kasus korupsi di Jiwasraya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban sempat cekcok dengan istrinya hingga sang istri meninggalkannya.
Baca SelengkapnyaModus Berbagi Takjil, Ratusan Pelajar Bikin Onar dan Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca SelengkapnyaMemperbesar payudara bisa dengan cara alami yaitu pijatan dan olahraga.
Baca SelengkapnyaIstri Lettu Agam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE usai memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya.
Baca SelengkapnyaMenurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaGibran mengucapkan terima kasih pada Hasto yang menurutnya sindiran itu sebagai masukan.
Baca SelengkapnyaTujuh tahanan melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin (25/3) sore. Mereka kini diburu pihak berwajib.
Baca Selengkapnya