Pengacara Vanesa Angel Ajukan Bukti Dugaan Polisi Rekayasa Kasus Prostitusi Online
Merdeka.com - Pengacara artis Vanessa Angel, Milano Lubis membuka bukti baru yang dimilikinya kepada majelis hakim di persidangan. Ia menyebut, bukti berupa rekening koran tersebut, membuka adanya dugaan rekayasa kasus yang dilakukan oleh polisi.
Hal ini disampaikan Milano usai persidangan Vanessa angel, dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan. Dalam persidangan tersebut, Milano mengakui menyerahkan bukti baru agar dapat dijadikan pertimbangan dalam memutuskan kasus ini.
"Kita ajukan eksepsi dan bukti sebagai pertimbangan majelis hakim, apakah persidangan ini bisa diteruskan atau tidak. Kita telah menemukan indikasi ada oknum Polda yang melakukan rekayasa perkara dalam kasus vanessa," ujarnya, Senin (29/4).
Ia menyatakan, dari bukti copy rekening koran tersebut, pihaknya menemukan bukti pengiriman uang sebesar Rp 80 juta itu. Pihak yang mentransfer uang itu, disebutnya sebagai salah satu bagian dari anggota Polda Jatim. "Inisialnya adalah HH. Kami mendesak majelis hakim untuk segera mempertimbangkan kasus ini dan kalau bisa tidak satu hari lagi Vanessa itu ditahan," katanya.
Ia menambahkan, rekayasa kasus ini dianggapnya sudah cukup keterlaluan. Sebab, ia menuding, rekayasa tersebut diduga dilakukan oleh polisi yang ada di Polda Jatim.
"Kita pengin kebenaran itu semua terbuka dari awal. Akhirnya apa, Rian sampai hari ini tidak bisa dihadirkan. Tapi hari ini kita punya bukti terkait pentransferan uang yang dari awal penyidikan tidak pernah dibuka. Siapa pentransfernya, ini yang namanya digital forensik," tambahnya.
Dikonfirmasi mengenai aliran dana dari pentransferan tersebut, Milano mengatakan, jika uang Rp 80 juta itu ditransfer dari HH ke salah satu muncikari. "Dari HH ke salah satu muncikari," tegasnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini Vanessa Angel, didakwa telah mentransmisikan dan mendistribusikan konten asusila kepada muncikari prostitusi online Endang Suhartini alias Siska.
Vanessa Angel pun dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera yang dikonfirmasi merdeka.com menjelaskan bahwa fakta formal dan materil terkait kasus prostitusi online yang menjerat Vanessa sudah cukup.
"Itu bisa-bisa pengacaranya saja. Sayangnya itu wilayah peradilan. Saya hanya komen, fakta formaal dan materil sudah cukup," terang Barung.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
Baca SelengkapnyaTiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaPelecehan seksual yang diduga dilakukan Briptu S terhadap tahanan wanita di Rutan Polda Sulsel bergulir ke ranah pidana setelah korban membuat laporan polisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaViral seorang wanita open BO sengaja pakai foto orang lain untuk tarik pelanggan, berakhir dilabrak pemilik foto asli.
Baca SelengkapnyaPada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.
Baca SelengkapnyaPendapat tersebut hanya alasan munafik yang dipakai untuk mematikan bisnis hiburan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHafiz Prasetia Akbar merupakan putra dari eks Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI (Purn) Yuyu Sutisna.
Baca SelengkapnyaBerikut potret Iptu Della jebolan Akademi Kepolisian 2019 yang sukses dalam berkarier.
Baca Selengkapnya