Pengacara siapkan pleidoi usai Axel Thomas dituntut enam bulan penjara
Merdeka.com - Ketua tim kuasa hukum Axel Mathew Thomas, Nurhadi Budi Yuwono, keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum M. Iqbal Haridjati atas tuntutan hukuman pidana penjara enam bulan penjara terhadap kliennya. Nurhadi bersikukuh bahwa, Axel Mathew Thomas tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Kami menghormati proses hukum yang berlaku namun pastinya kami akan menyiapkan pledoi dan membacakannya pada 30 Oktober 2017 besok," kata Nurhadi Budi Yuwono, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/10).
Pernyataan serupa juga dikatakan, Jeremy Thomas, yang menyatakan keberatannya atas tuntutan JPU terhadap putranya itu. Jeremy bersikukuh bahwa putranya, Axel tidak bersalah. Hal itu diperkuat dengan fakta dalam persidangan.
"Saya merasa masing-masing pihak sudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya. Kami juga sebagai keluarga dari korban sudah menjalankan semua upaya yang terbaik," kata Jeremy.
Merujuk pada fakta persidangan, tambah Jeremy, ada tiga hal yang akan menjadi perhatian keluarga. Pertama tes urine dan darah Axel yang negatif narkoba, serta tidak adanya bukti psikotropika di lokasi.
"Tetapi yang ingin saya tegaskan, yang terpenting fakta persidangannya. Tes urine dan darah Axel negatif, dan saat kejadian tersebut tidak ditemukan barang bukti psikotropika tersebut," ucap Jeremy.
Untuk itu, pihak keluarga dan kuasa hukum Axel akan menyiapkan pembelaan dalam persidangan selanjutnya. Pledoi itu merujuk pada sejumlah fakta persidangan yang akan meringankan hukuman Axel.
Sebelumnya diberitakan, Axel Mathew Thomas diamankan Sat Narkoba Polres Kota Bandara Soetta karena terbukti melakukan pemesanan psikotropika pada terdakwa lain, yang dibuktikan dengan transfer dana sebesar Rp1,5 juta dari Axel kepada tersangka untuk memesan narkotika jenis happy five (H5). Selanjutnya, pesan tertulis berisi pemesanan pil happy five tersebut.
Seperti diketahui, penangkapan Axel bermula dari tertangkapnya penumpang pesawat JV dan DRW yang membawa 1.118 pil happy five dari Malaysia menuju Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Penangkapan dilakukan, pada Jumat 14 Juli 2017.
Dari keterangan kedua orang itu, polisi lalu menangkap Axel yang diduga memesan pil happy five itu di salah hotel, di kawasan Jakarta Selatan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya