Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara sebut Rizieq Syihab penuhi panggilan Polda Jabar Senin

Pengacara sebut Rizieq Syihab penuhi panggilan Polda Jabar Senin Rizieq Syihab diperiksa Polda Metro Jaya. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Koordinator penasehat hukum pimpinan FPI Rizieq Syihab yakni Kiagus Choiri ‎menyebut kliennya bakal memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar pada Senin (13/2). Rizieq bakal diperiksa pertama kalinya pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan Pancasila.

"Insya Allah Senin kami dan HRS (Habib Rizieq Syihab) memenuhi panggilan di Polda Jabar," katanya, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/2).

Sedianya Rizieq diperiksa penyidik Direskrimum Polda Jabar pada Jumat (10/2) pukul 09.00 WIB. Panggilan itu adalah panggilan kelanjutan dari pemeriksaan pertama pada Selasa (7/2) lalu. Namun dua panggilan itu diabaikan. Panggilan pertama beralasan sakit, adapun tidak hadirnya pada selanjutnya hanya karena alasan kondusifitas jelan Pilkada DKI Jakarta.

Polda Jabar pun langsung mengisyarakat akan melakukan sprint (surat perintah) membawa karena dua panggilan yang dilayangkan tidak dipenuhi. Hanya saja penjemputan terhadap imam besar FPI itu tidak bisa dilakukan saat itu juga. Sebab sprint membawa tidak terbatas waktu.

"Kita harus mengatur, enggak bisa langsung. Kita harus mengatur strategi dulu. Kita atur dulu dan persiapkan semuanya," imbuh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus.

Kasus yang menjerat Rizieq ini berkaitan dengan ceramah yang dilakukan di Lapang Gasibu Kota Bandung pada 2011 silam. Bagian di dalam ceramah tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap Pancasila serta pencemaran nama baik. Maka secara resmi dilaporkan ke Mabes Polri. Selanjutnya penanganan dilakukan di Mapolda Jawa Barat sesuai dengan lokasi kejadian.‎ Rizieq dalam hal ini disangkakan Pasal 154 dan 320 KUHP.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP